Namlea — Penyidik Satreskrim Polres Buru melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pencabulan anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru, Kamis (14/8/2025) siang.
Pelimpahan dilakukan pukul 12.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Buru dengan tersangka WAHAB BILORO alias Bapa AP. Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIT, di kios miliknya di Kompleks BTN SMA 1, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Kasat Reskrim Polres Buru, melalui laporan resminya, menyebutkan bahwa perkara ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Buru sebagaimana tertuang dalam surat Nomor B-628/Q.1.14/Eku.1/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.
Proses hukum ini mengacu pada Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, penyidik Polres Buru menerima laporan polisi Nomor LP-B/41/V/2025/SPKT/POLRES BURU/POLDA MALUKU pada 3 Mei 2025. Penahanan tersangka dilakukan pada 20 Juni 2025, dan pada 14 Agustus 2025 tersangka resmi diserahkan kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelimpahan ini menandakan penyidikan telah selesai dan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk tahap penuntutan,” ujar perwira Polres Buru dalam laporan resmi tersebut.
Kaperwil Maluku (SP)