Polres Buru Rilis Penangkapan Pengguna Narkoba Sejak Tahun 2024-2025

Polres Buru melalui Kasat Narkoba merilis penggunaan narkoba sejak tahun 2024 hingga tahun 2025. Pengungkapan ini disampaikan saat Press Release di Polres Buru, Kamis, (6/2/2025)

Kasat Narkoba, Iptu Fahrul Sabban, S.Hi, MH, menjelaskan,
dalam pengungkapan ini Tim Opsnal berhasil mengamankan 3 orang tersangka, yakni, Akbar, Irfan dan La Capu.

Bacaan Lainnya

Kata Fahrul,
penangkapan ketiga tersangka tersebut pada waktu dan tahun yang berbeda.

Untuk tersangka Akbar diamankan Tim Opsnal pada tahun 2024, hari Jumat, 22 November 2024, sementara tersangka Irfan alias Ipang dan La Cupu ditangkap pada Jumat, 10 Januari 2025.

Para tersangka ini diamankan tim Opsnal bersama barang bukti (BB) narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Waelata.

Ketiganya diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat 1 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a,
namun ketiganya diancam dengan hukuman kurungan penjara yang berbeda.

Untuk tersangka Akbar kurungan penjara 4 hingga 12 tahun penjara, sementara Irfan dan La Capu, hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Kronologis pengungkapan, pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, sekira pukul 00.30 WIT, di Kecamatan Waelata, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Buru melakukan penangkapan terhadap tersangka AKBAR, selanjutnya tersangka dibawa dan dilakukan tes urine di RSUD Namlea dan hasilnya positif mengandung narkotika jenis Methamphetamine.

Tersangka Akbar beserta barang bukti (BB) 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan plastic bening kecil dengan berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah bungkus permen FOX’S, dan 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu merk Woke.

Modus operandi, tersangka membeli sabu dari orang lain. Hal ini masih dalam pengembangan Satuan Narkoba Polres Buru.

Pasal yang disangkakan pada tersangka yakni Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri”.

Pelaku diancam 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun. Tersangka telah di tahan di Rutan Polres Buru.

Dan pada hari jumat tanggal 10 Januari 2025, sekira pukul 16.00 WIT, di Kecamatan Waelata, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Buru melakukan penangkapan terhadap tersangka Akbar, selanjutnya tersangka dilakukan tes urine di RSUD Namlea dan hasilnya positif mengandung narkotika jenis Methamphetamine.

Tersangka saudara Irfan alias Ipang menyerahkan sabu kepada La Capu untuk diberikan kepada orang lain, (Juga masih dalam pengembangan orang tersebut). Lalu saudara La Capu Alias Capu (menguasai dan menerima barang dari Irfan).

Barang bukti (BB) 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan plastik bening kecil dengan berat netto 0,090 (nol koma nol sembilan puluh) gram, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) lembar sobekan kertas warna putih dan 1 (satu) buah celana pendek warna biru merek Revoult.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1.

Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri.

Keduanya diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. dan kini telah di tahan di Rutan Polres Buru.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *