Polres Buru resmi menyerahkan tersangka Buhari Muslim dan barang bukti (tahap II) ke JPU kejaksaan negeri Buru, Selasa, (25/2/2025)
Penyerahan BM sesuai Surat Pengantar Nomor : B/06/II/RES.5.5./2025/Satreskrim, Tanggal 24 Februari 2025 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti di kantor Kejari Namlea.
Tersangka BM ditangkap karena menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/ atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari yang berwenang menurut Undang-Undang
Dalam rumusan pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Setelah diserahkan, JPU selanjutnya akan meneliti berkas tersangka yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum polisi dengan iming-iming penangguhan penahanannya tersebut.
Apabila JPU menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap (P21), kita akan menyerahkan yang bersangkutan bersama barang bukti ke jaksa (tahap 2)
Tersangka BH ditahan di rumah tahanan Polres Buru berdasarkan SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim Tanggal 16 Januari 2025.
Untuk diketahui, barang bukti yang berhasil disita dari Tersangka BH yaitu 1 lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gram. 1 buah kanna yang terpecah menjadi 4 (empat) bagian.
1 brander las merk wipro yang tersambung dengan 2 buah selang dengan ukuran panjang masing-masing 8,17 Meter serts satu buah kompresor angin merk tsurumi.
Kaperwil Maluku (SP)