Polres Labuhanbatu Sikat Bandit  Narkotika Antar Provinsi

Ket.foto : Humas ,Kanit I dan Kanit Idik II Polres Labuhanbatu Saat Memberikan keterangan Press Release Terkait Bandit  Narkotika Antar Provinsi

LABUHANBATU-(fokuspost.com)

Bacaan Lainnya

Polres Labuhanbatu menyikat atau mengamankan bandit sindikat Narkotika jenis sabu Antar Provinsi berinisial S pada Rabu 23 Agustus 2023 di Wisma Adian Bilah Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu,SIK,SH,MH,MIK, Melalui Humas Polres IPTU Parlando Napitupulu, SH menerangkan bahwa Tim Opsnal berhasil mengamankan S dengan bukti 2 (dua bungkus klip plastik sabu diduga berisi sabu seberat 16,47 gram netto, 1 dompet hitam, 1 HP merk Oppo warna hitam ).

” Hasil keterangan dari S bahwa barang haram sabu di dapat dari inisial R warga jalan Urip Sumoharjo Gg.Bogor Kelurahan Cendana Labuhanbatu.” Ujar Humas

Selanjutnya Kata Humas, pada pukul 12.00 Wib Tim Opsnal Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan R dengan barang bukti 1 (satu) bungkus klip plastik diduga beri narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga sabu seberat 11,98 gram netto,  6 (enam) bungkus klip plastik kosong, 1 (satu) buah rokok Surya kecil dan 1 (satu unit Handphone merk Oppo warna biru,ucapnya.

” Kemudian setelah di lakukan pengembangan, R mengaku sabu yang dimilikinya di dapat dari inisial IS, tak lama kemudian IS warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu bara juga turut di amankan Sabtu (26/8/23) sekira pukul 19.30 Wib dengan batang bukti 1 (satu) klip plastik diduga sabu seberat 5,86 gram netto, 1 HP merk Oppo warna merah, 1 HP merk Nokia warna biru, uang tunai sebesar Rp.900 ribu.” Terang P.Napitupulu.

Seterusnya, IS kata humas mengaku pada awal Agustus 2023 R dan IS di suruh oleh inisial TO untuk berangkat ke Jakarta mengantarkan sabu sebanyak 50 Kg, namun pengantaran gagal. Kemudian TO menyuruh R untuk mengantarkan sabu ke MB sebanyak 3 ons.

Tak sampai di situ, IS mengaku sejak 2015 sudah kenal dengan inisial I.A (asal Malaysia) dan U.S (asal Aceh) untuk mengantarkan sabu dari Medan ke Rantau Prapat, Riau sebagai kurir sabu.

” Pelaku di jerat dengan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk menjadi perantara jual beli, menjual, menguasai, memiliki menyimpan, melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu sebagaiman di maksud dalam rumusan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) tahun penjara.” Tutup Humas.(Herman Damanik)

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *