Polres Langsa Musnahkan Sabu Seberat 453,11 Gram

 

FOKUSPOST.COM | Kota Langsa – Polres Langsa lakukan Pemusnahan Barang-bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 453,11 (empat ratus lima puluh tiga koma sebelas) Gram hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Langsa, Rabu (14/06/2023).

Dalam pelaksanaan pemusnahan Narkoba tersebut dihadiri oleh Kapolres Langsa (AKBP Muhammadun, S.H Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, S.H, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langsa Edwardo, S.H.,M.H, Hakim Pengadilan Negeri Langsa Muhammad Yuslimu Rabbi, S.H, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Langsa Zubir, S.E) dan Personil Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH mengatakan keseluruhan barang bukti yang kita musnakan hari ini ditemukan di lokasi yang berbeda-beda.

Ada yang di Gampong. Kapa, Kecamatan Langsa Timur, (di pinggir sungai), pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2023 pukul 13.30 Wib, kemudian di Kec. Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur (di halaman Mesjid), pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 pukul 21.30 Wib, dan yang terakhir di Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama (di belakang rumah), pada hari Jum’at tanggal 02 Juni 2023 pukul 16.30 Wib.

Adapun pelaku yang di amankan sebanyak empat pelaku yang berinisial MA (38) Nelayan, Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian AD (35) Wiraswasta, Dusun. Pante Bahagia, Gampong Tepin Rusip Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

SS (36) Petani, Gampong Babah Buloh Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara dan yang terakhir ZF (40) Wiraswasta. Dusun. Syuhada Gampong Batee Puteh, Kecamatan. Langsa Lama.

Kita musnahkan Narkoba jenis sabu tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam alat blender, dicampurkan dengan air dan kemudian setelah di blender dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas” ujar Kapolres.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *