Polres Nagan Raya Telah Meringkus Seorang Pelaku Kejahatan KDRT Yang Membakar Sepeda Motor Beserta Istrinya Sendiri

FOKUSPOST.COM | Nagan Raya (Aceh) – Polres Nagan Raya telah berhasil meringkus seorang warga berinisial TBR (50) yang merupakan pelaku kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Gampong Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (28/02/2023) sekira pukul 18.00 Wib.

Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri, berbuat tindakan pidana dengan cara membakar sepeda motor (sepmor) dan turut terbakar istrinya sendiri.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, S.H. M.M saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, penangkapan terhadap TRD dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Nagan Raya yang di back up anggota Polres Aceh Barat, di sebuah rumah persembunyianya salah satu daerah tersebut.

“Pelaku TRB dengan sengaja telah membakar 1 (satu) unit sepeda motor milik istrinya sehingga api juga yang turut membakar bagian tubuh istri pertamanya itu,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam kejadian itu kata Kasat Reskrim, hanya karena gara-gara pelaku meminta uang tidak dikasi kepada istri pertamanya, guna untuk mau pulang kerumah istri keduanya di salah satu Gampong di Kabupaten Aceh Barat.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, saat dilakukan penangkapan oleh personel Polres Nagan Raya dan personel Polres Aceh Barat itu, pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga dengan mudah menggiring pelaku ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tentang apa motif kejadian (KDRT) tersebut.

“Selain itu jelas Kasat Reskrim, pelaku KDRT tersebut akan disangkakan dengan pasal 44 ayat (1) undang-undang RI nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 351 ayat (1) KUHPidana. pungkasnya.

(Kaperwil-Aceh : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *