Polres Tanjungbalai Gagalkan PMI Ilegal Disinyalir Bekerja Keluar Negeri Malaysia

FOKUSPOST.COM | TANJUNGBALAI – Personil Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan sebelas orang Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) Illegal disinyalir ingin bekerja Keluar Negeri Malaysia. Minggu 16 Januari 2022 sekitar pukul 11. 50 Wib, diwilayah hukum Polres Tanjung Balai.

Ke 11 orang PMI yang digagalkan dan diamankan Petugas Polres Tanjungbalai dari dua lokasi Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) masing masing dari Lokasi TKP pertama di Jalan HM Nur Gg. DTM Toib Lingk IV Kel. Pahang Kec. Dtk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di rumah Rajali ada tujuh orang PMI masung adalah bernama 1. Arifin A/Lk, 2. E. Sahputra/Lk. 3. Yand/Lk. 4. Yusli/Lk. 5. J. Fendi/Lk. 6. S. Bahari/Lk. 7. Martun/Lk.

Lokasi TKP ke-2 di jalan Pringgan Lingk IV Kel Pasar Baru Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai tepatnya di rumah M. Husain ditemukan empat orang PMI masing -masing bernama : 1. U. Erlangga/Lk, 2. Sunati/Pr, 3. U. Komalasari/Pr, dan 4. N. Endang/Pr.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, Sik. SH kepada Awak Media mengatakan, atas pengamanan 11 orang PMI tersebut, bahwa Penyidik telah melaksanakan proses dan melengkapi berkas administrasi melakukan pendataan identitas calon PMI dan melakukan BAP terhadap 11 orang PMI dan pemilik rumah inisial R dan M serta melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti ( BB ) serta menyerahkan calon PMI kepada pihak BP2MI Medan dan bersama Berita Acara Penyerahan ( BAP ). Kemudian terhadap Pemilik Rumah tetap dilakukan Proses lanjut, Ucap Kapolres dengan tegas.

Syn

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *