Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Korban

PIRNAS.COM | TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai lakukan konfrensi Press ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan korban. ABDUL AZIZ, dilakukan oleh tersangka. CP Alias ICAN. Jumat 23 Desember 2022 pukul 14.50 wib dihalaman ruang Sat Reskrim Mapolres Tanjungbalai Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Tersangka CP Alias ICAN, Lk, 36 Tahun, Islam, Warga Jalan Beting Seroja Lingkungan I, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Tersangka CP Alias ICAN ditangkap berdasarkan atas Laporan Muhammad Hasbi, Lk, 35 Thn Wiraswasta, Jalan Cokroaminoto No. 22 Lk-V Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat AKP Eri Prasetiyo, S.H, kepada Awak Media/Wartawan. Benarkan, Penangkapan tersengka pelaku CP Alias ICAN atas kasus tindak Pidana pembunuhan terhadap korban ABDUL AZIZ, Lk, 38 thn, Islam, Jalan DTM Abdullah Komp. Mjur Lk-IV Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

Dalam perkara tersebut Satreskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo, S.H.
Menyita dan amankan Barang Bukti ( BB ) dari Tersangka pelaku CP Alias ICAN, yaitu 1. /satu bilah pisau terbuat dari besi dengan panjang keseluruhan 16 cm, gagang terbuat dari kayu disalah satu ujung gagang diikat dengan karet.

“Barang bukti yang disita dari Tikai Rahim /saksi yaitu :
– 1/satu potong jaket hoodie warna abu-abu terdapat bercak darah 1/satu potong kaos lengan pendek warna hitam, 1/satu potong celana jeans panjang warna biru.

Selain itu lagi turut BB Barang Bukti disita dari ZULFAN E. NST/Polri yaitu. 1/satu buah flashdisk bermuatan rekaman CCTV;

Barang Bukti yang Disita dari NAZWIRA Alias RAJA/saksi yaitu.1/satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah tanpa plat dengan nomorang : MH331B002BJ 640673 dan nosin : 31B- 649714.

Motif Pembunuhan Menurut keterangan Tersangka karena Sakit hati terhadap korban

“Dalam perkara tersebut Ada beberapa saksi yang belum menghadiri panggilan penyidik untuk memberikan keterangan, terhadap Tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 338 Subsidair 351 Ayat (3) dari KUHPidana, Ancaman Hukuman penjara 15 (lima belas) tahun atau 7 (tujuh) tahun.

*Kronologis Kejadian*
Pada hari Senin 05 Desember 2022 sekira pukul 23.45 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya didepan toko roti ANI, tersangka menabrak sepeda motor korban an. ABDUL AZIZ dan saksi ATIKA RAHMI dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor yamaha jupiter warna merah; saat menabrak tersangka juga meninju sebanyak 2 kali dengan tangan kanannya ke arah rusuk kanan korban setelah itu korban dan saksi pun terjatuh ke aspal kemudian tersangka mengambil sebilah pisau yang disimpan di “batok” sepeda motor tepatnya dimaster rem depan sepeda motor yang letaknya sisi kanan “batok” dengan menggunakan tangan kanannya; kemudian sempat terjadi perkelahian diantara tersangka dan korban namun saat itu tersangka belum mengggunakan pisau yang telah dipegangnya, perkelahian itu berlangsung hingga ke tengah Jalan Jenderal Sudirman disaat itu tersangka melayangkan 1 kali tinjuan dengan tangan kirinya dan 3 kali tikaman dengan tangan kanannya yang mana posisi pisau digenggam tersangka dengan tangan kanan dan mata pisau disisi jempol mengarah kedepan dan tikaman tersangka itu mengarah ke dada korban, perkelahian itu sempat dilerai oleh saksi ATIKA RAHMI dan kembali berlanjut ditengah Jalan Sudirman dengan posisi tersangka dan korban berjarak ± 1 meter, lalu ATIKA RAHMI menarik tubuh korban ke tepi Jalan hingga korban terjatuh, kemudian tersangka pun langsung menghampiri tubuh korban hingga berposisi tersangka diatas tubuh korban dan berjarak hanya ± 30 centimeter, selanjutnya tersangka menikam korban secara bertubi-tubi dengan tangan kanannya dengan posisi mata pisau disisi kelingking mengarah ke bawah dan tersangka menikam ke bagian punggung korban, saat itu korban masih melakukan perlawanan hingga pisau tersangka terjatuh ke aspal ke sisi kiri tersangka dan berjarak + 1 meter; lalu tersangka dan korban kembali berkelahi dengan posisi tersangka tetap menindih tubuh korban dari atas sedangkan korban dibawah, perkelahian itu terhenti karena tersangka melihat korban hendak mengambil sebuah batu lantas tersangka melepaskan tindihan dan mengambil kembali pisau yang telah terjatuh kemudian tersangka mendorong sepeda motornya ke arah bundaran PLN dan meninggalkan tempat kejadian; akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada serta bagian pungggung yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Langkah langkah yang dilakukan Polisi Setelah Peristiwa tersebut langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP ) dan melakukan olah tkp dan mencari identitas pelaku, sedagkan korban dibawa ke RSUD Kota Tanjung Balai, berbekal identitas pelaku yg sdh diketahui Kasat Reskrim melakukan pengejaran dibeberapa tempat diduga tempat pelarian Ican/pelaku yakni ke Air Batu, kisaran, batu bara, bagan asahan, aer joman bahkan ke sungai sembilang

“Dalam kurun waktu lebih kurang 5 hari tersangka Ican/pelaku pelarian merasa sudah sangat lelah dan ketakutan akhirnya terhenti kemudian menghubungi kluarganya untuk menyerahkan diri, Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo SH, saat melakukan penggeledahan di rumah orang tua pelaku 2 hari pasca kejadian sempat bertemu degan kluarga pelaku yakni ayah dan ibu nya serta adik perempuannya dan menghimbau untidak lari, si ican agar segera menyerahkan diri, bila tidak menyerahkan diri maka pihak kepolisian akan memberikan tindakan tegas dan terukur bila bertemu.

‘Ternyata himbauan tersebut diindahkan oleh pelaku dan keluarganya , selanjutnya mereka membawa dan menyerahkan Ican tersangka pelaku tersebut ke Polres Tanjung Balai pada tanggal 11 Desember 2022.

“Kegiatan berakhir pukul 15.15 wib situasi aman dan terkendali. ” Ujarnya.

Syn

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *