FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh mengamankan seorang tersangka berinisial Ma, 35 tahun, penyelundup warga etnis Rohingya ke Aceh, Tersangka ditangkap di pesisir Pantai Dusun Blang-Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu 10 Desember 2023.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengatakan penangkapan Ma berawal dari ditemukannya sebuah kapal nelayan yang ditumpangi 137 warga etnis Rohingya di pesisir pantai tersebut. Kapal tersebut diduga digunakan untuk menyelundupkan warga Rohingya dari Bangladesh ke Aceh.
“Saat kapal tersebut mendarat, dua orang warga Rohingya, yaitu Ma dan Aha, langsung memisahkan diri dari kelompoknya. Keduanya kemudian diamankan oleh warga setempat dan diserahkan ke polisi,” kata Fahmi saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Senin 18 Desember 2023.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, Ma dan Aha diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terkait pemindahan warga etnis Rohingya dari camp penampungan Bazer Bangladesh ke wilayah negara Indonesia.
“Ma berperan sebagai kapten kapal yang membawa 137 warga Rohingya tersebut. Ia juga bertugas membagikan makanan dan minuman kepada penumpang kapal,” terang Fahmi.
Dari hasil pemeriksaan, Fahmi menjelaskan Ma mengaku mendapatkan tugas dari agen penyelundupan untuk mengajak dan mengkoordinir warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan camp penampungan dari Cox’s Bazar Bangladesh menuju Indonesia.
“Untuk bisa berangkat, warga Rohingya tersebut harus membayar sejumlah uang kepada agen penyelundupan. Setiap orang dikenakan biaya sebesar 100.000 Taka atau sekitar Rp14 juta,” terangnya.
Kemudian, lanjutnya, dari uang yang terkumpul, agen penyelundupan tersebut membeli kapal senilai Rp2 juta Taka atau Rp280 juta. Kapal tersebut kemudian digunakan untuk menyelundupkan warga Rohingya ke Aceh.
Ma ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 15 Desember 2023 dan ditahan mulai Sabtu 16 Desember 2023. Ia dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Ancaman hukuman bagi pelaku penyelundupan manusia adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” tutupnya.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)