FOKUSPOST.COM | ACEH BESAR – Polresta Banda Aceh telah meringkus tiga warga yang diduga terlibat jaringan narkoba jenis ganja. Salah seorang di antara mereka merupakan pemilik ladang ganja di kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar. Ladang ganja yang ditemukan dimusnahkan dengan cara dicabut lalu dibakar, pada Senin, 22 Mei 2023.
“Di perkirakan luasnya sekitar setengah hektar,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, pada Senin, 22 Mei 2023.
Beliau merincikan, satu batang ganja akan menghasilkan sekitar 300 hingga 400 gram ganja kering. Artinya pihaknya telah memusnahkan ganja yang akan dijadikan kering sekitar 175-200 kg.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, awalnya pihaknya menerimanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba berupa ganja pada tanggal 18 Mei 2023 pukul 22.30 Wib di Tempat Pelelangan Ikan Lampulo, Kuta Alam, Banda Aceh.
Kemudian Polresta Banda Aceh menindaklanjuti informasi tersebut dan menangkap seorang tersangka berinisial A yang ditemukan ganja sebanyak 150 bungkus dengan berat 3 kg.
“Dari tersangka A kita dalami kembali barang bukti yang ternyata didapatnya dari saudara H, mereka melakukan transaksi yaitu sebanyak Ro 1,5 juta dari saudara A,” pungkas Kapolresta Banda Aceh Fahmi Irwan Ramli.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)







