Polreslabuhanbatu –fokuspost.com- Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku yang diamankan berinisial PD (35), laki laki, warga Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. pada Jum’at (03 /4/2026)
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekira pukul 05.00 WIB, dirumah Neli Gurning, warga
pasar baru Kel tanjung leidong Kec. Kualuh hilir Kab.Labuhanbatu utara.
Bermula saat anak korban terbangun dari tidur dan mengatakan kepada saksi korban Neli gurning “macam ada tadi ku dengar suara pintu terbuka”,
Kemudian pelapor keluar dari ruang kamar tidurnya sambil melihat ke arah pintu depan, masi terkunci lalu pelapor menuju dapur dan melihat jendela bagian dapur sebelah kiri yang menggunakan jerjak besi sudah terbuka dan pintu dapur pun sudah terbuka.
Kemudian pelapor memeriksa barang apa saja yang hilang setelah di cek beras 50 kg, tabung gas 3 kg, dan speaker merk AGVANCE serta Hp merk samsung sudah hilang.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar 5.000.000 (lima juta rupiah).
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh saksi korban Kapolsek Kualuh Hilir, selanjutnya Kapolsek Kualuh Hilir AKP SYAMSUL B DALIMUNTHE, SH, MH memerintah Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Res Ipda Andi S Pasaribu, SH melakukan serangkaian penyelidikan,.
Selanjutnya diperoleh informasi bahwa terduga pelaku pada peristiwa pencurian tersebut telah diamankan warga saat akan melakukan pencurian kembali dilingkungan telkom kel. tanjung leidong.
Selanjutnya Kapolsek Kualuh Hilir AKP SYAMSUL B DALIMUNTHE, SH, MH memerintahkan kanit Reskrim dan team menuju kelokasi keberadaan diduga pelaku.
Setibanya dilokasi tersebut ditemukan seorang laki laki yang sedang diamankan warga dan saat dilakukan interogasi laki laki tersebut mengaku inisial PD dan mengaku telah melakukan pencurian barang barang milik warga
Berupa 1 unit Loudspeaker merk adnace, 1 unit hp merk samsung, 1 buah tabung gas ukuran 3 kg dan 1 karung beras sekitar 50 kg,
Dengan cara pelaku masuk dengan merusak jerjak dan pintu menggunakan besi panjang dan obeng dan juga mengakui hingga berada ditempat tersebut juga untuk melakukan pencurian.namun aksinya dapat digagalkan warga.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban dengan cara merusak gembok, jerjak, dan pintu menggunakan alat seperti obeng, serta menutupi wajah dengan sebo.
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa pipa besi, loudspeaker, dan obeng yang digunakan saat beraksi.
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., kepada awak media menyampaikan,
“Ya benar, kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial PD ,diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku sudah diamankan dipolsek kualuh hilir” ujar samsul.
Pelaku dijerat dengan
Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU No 1 tahun 2023 ttg KUHP dgn ancaman hukuman 7 tahun penjara







