Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu Ungkap Pelaku Pencurian Handphone

Foto : Barang Bukti Handphone Yang Diduga Dicuri SL

Panai Tengah/Labuhanbatu-fokuspost.com

Bacaan Lainnya

Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu mengungkap kasus pencurian sementara pelaku inisial.SL, (36) Tahun, penduduk Kampung Bilah Kecamatan Bilah Hilir Kab Labuhanbatu ditahan sebagai tersangka di RTP Polsek Panai Tengah sejak (15/11/2023) dalam ungkap kasus pidana pencurian HP milik Zubaidah Nasution yang terjadi pada (21/11/2022) sekira Pkl.02.00.Wib di Dsn V Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES HUTAJULU, SIK, SH, MH, MIK melalui Kasihumas Parlando Napitupulu, SH pada ini Sabtu ( 18/11/2023). Menjelaskan pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul. 06.00 Wib, diketahui di rumah pelapor Maryam SUCI Fitri di Dusun VIII Desa Teluk Sentosa Kec Panai Hulu Kab Labuhanbatu.

” Ketika itu pelapor bersama suaminya SURIADI bangun pagi selanjutnya mengetahui bahwa 02 ( dua ) unit HPnya sudah hilang dari rak TV diruang tamu rumahnya.” Sebut Parlando.

Setelah diperiksa ternyata pintu dapur rumahnya sudah terbuka. menurut korban, lupa mengunci dapur rumahnya karena setelah dicek tidak ada engsel pintu yang rusak ( hanya menutup pintu tidak menguncinya ), terangnya.

Ia menerangkan atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebanyak 3.000.000. ( tiga juta rupiah ) selanjutnya melapor ke Polsek Panai Tengah.

” Mendapat laporan pencurian Kapolsek Panai Tengah IPTU H. Naibaho,SH, MH serta Kanit Reskrim IPDA D. Samosir, SH melakukan penyelidikan.”ujarnya.

Dari pengembangan serta keterangan para saksi juga informasi yang didapat di lapangan, maka pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul.02.00.Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku SL di jalan umum Kampung Bilah Desa Kampung Bilah Kec. Bilah Hilir Kab Labuhanbatu, ucapnya.

Kemudian, Hasil Interogasi Kanit Reskrim IPDA D. Samosir terhadap pelaku, SL terus terang mengakui bahwa pelaku SL yang telah melakukan pencurian HP milik MARYAM SUCI FITRI dan telah digadaikan sebanyak Rp.300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ) pada Yulia Sinta, (pr), (20) penduduk Desa Sei Kasih Kec Bilah Hilir Kab Labuhanbatu.

Hingga YULIA SINTA datang ke Polsek Panai Tengah menyerahkan barang bukti HP hasil cuiran yang digadaikan padanya yakni satu unit HP merek Infinix type Smart 5 warna hitam milik pelapor MARYAM SUCI Fitri sebagai barang bukti.ungkap Humas.

Lanjut, hasil interogasi Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPDA D. SAMOSIR,SH terhadap pelaku SL tentang pencurian HP milik ZUBAIDAH NASUTION yang terjadi pada hari senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul.02.00.Wib di Dusun V Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kab Labuhanbatu.

Parlando juga menerangkan bahwa, pelaku SL mengakui dengan terus terang adalah pelakunya, berikut barang bukti satu Unit HP merek Vivo Y21 type 1904 warna merah dengan nomor IMEI,867541049825776 disita dari tersangka untuk proses hukum selanjutnya.

” Maka saat ini perkara yang diajukan dan dilakukan penahanan sebagai tersangka SL di tahan di RTP Polsek Panai Tengah adalah kasus pencurian HP milik ZUBAIDAH NASUTION.” jelasnya

Atas perbuatan pelaku yang melakukan tindak pencurian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dari KUHPidana.”tutup Kasihumas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *