FOKUSPOST.COM || Jakarta – Pomdam Jaya mengungkap motif penculikan dan penganiayaan yang berujung tewasnya warga Bireuen Aceh Imam Masykur ( 25 tahun) yang dilakukan oleh anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik (RM).
“Mereka minta Rp50 juta tapi tidak dipenuhi, akhirnya mereka (pelaku) menyiksa korban terus, Pada saat disiksa mungkin penyiksaan itu berat akhirnya korban meninggal,” jelas Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, saat dihubungi, Senin 28 Agustus 2023.
Irsyad mengatakan, Imam diketahui sebagai pedagang obat ilegal. Ia diperas Rp50 juta atau diancam akan dilaporkan ke polisi.
“Karena korban (Imam Masykur) kan, pedagang obat ilegal, Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan serta dilakukan pemerasan, itu mereka (pelaku) tidak mau lapor polisi, Akhirnya pelaku menculik korban,” sambungnya.
Irsyad mengatakan, pihaknya masih mendalami terkait sejak kapan pelaku melakukan aksi penculikan tersebut.
itu belum kami dalami,” jelasnya.
Pomdam Jaya telah menahan Praka Riswandi usai diduga menyiksa hingga menewaskan pria asal, Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut.
Dalam BAP yang beredar, Praka Riswandi Manik merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” kata Komandan Paspampres, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Minggu 27 Agustus 2023.
Rafael menyebut, Praka Riswandi sedang diperiksa secara intensif. Apabila terbukti, dia memastikan pelaku akan diproses secara hukum.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Berawal dari
Sebuah unggahan viral di media sosial memuat dugaan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Paspampres terhadap Imam Masykur, 25 tahun warga Bireuen Aceh.
Dalam narasi yang beredar tersebut, Imam diculik dari sebuah toko kosmetik di Jakarta pada Sabtu 12 Agustus. Namun, belum diketahui pasti apa motif penculikan tersebut.
Hanya saja, disebut, oknum Paspampres itu meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta., Jika tak dibayar, ancamannya Imam akan dibunuh.
Selain itu, beredar juga dokumen berita acara penyerahan (BAP) mayat, pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 WIB. Berdasarkan Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/Vill/2023/1dik tanggal 22 Agustus 2023.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)