fokuspost.com-Beredar pemberitaan di salah satu media online beberapa waktu lalu yang menyebut bahwa ponton penyeberangan Sungai Waiapo di kawasan Air Mandidih, Kabupaten Buru, telah dicabut izinnya oleh pemerintah daerah karena dianggap ilegal.
Namun, informasi tersebut dibantah setelah tim media melakukan penelusuran langsung di lapangan.
Hasil pantauan tim di lokasi menunjukkan bahwa ponton milik Aras masih beroperasi seperti biasa dan tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun larangan beroperasi dari pihak pemerintah daerah.
Aktivitas penyeberangan tetap berjalan normal melayani warga di jalur Unit 18 – Air Mandidih.
Warga setempat juga menegaskan bahwa ponton tersebut telah beroperasi puluhan tahun, jauh sebelum kawasan tersebut berkembang seperti sekarang.
Aras, pemilik ponton, dikenal sebagai pihak yang merintis jalur ponton bawah yang hingga kini menjadi akses penting bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah terkait isu pencabutan izin operasional ponton yang sempat beredar. Masyarakat berharap informasi yang tidak akurat seperti itu tidak kembali memicu kebingungan publik.
Kaperwil Maluku (SP)






