Satgas Kanwil Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Senilai Rp.15,6 Miliar

 

FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH – Satuan Tugas (Satgas) Patroli BC 20006 BKO Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 9.260.000 batang di Perairan Aceh.

Penindakan ini dilakukan, pada Kamis 7 Desember 2023, berlokasi di perairan 55 mil utara Lhokseumawe. Saat itu, petugas gabungan dari Kanwil DJBC Aceh, Kanwil DJBC Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) BC Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, KPPBC TMP C Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC20006 melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan terhadap Kapal KM Pathalong.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan dari hasil pemeriksaan pihaknya, didapati 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) dengan muatan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 9.260.000 batang dalam 926 karton, jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), dengan nilai barang kurang lebih sebesar Rp.19.029.300.000,00. Kemudian terdapat barang bukti 1 buah kapal dengan bendera Indonesia dan Thailand beserta barang di dalamnya.

“Total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp.15,6 miliar lebih,” kata Leni Rahmasari, Selasa 12 Desember 2023.

Kemudian, Leni menyebutkan para ABK dan barang bukti penindakan yang berhasil diamankan dibawa ke kantor Wilayah DJBC Aceh untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. “Tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Leni menyebutkan penindakan ini merupakan upaya Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

“Bea Cukai berkomitmen akan selalu menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia,” terang Leni.

Selain itu, penindakan ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Menurut data Bea Cukai, peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 27,8% dari total konsumsi rokok nasional pada tahun 2022. Nilai

Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. “Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan karena tidak memenuhi standar mutu dan keamanan,” tutupnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *