PPPK Paruh Waktu: Komitmen Bupati Ikram Umasugi Menjawab Aspirasi Tenaga Honorer

Oleh: Muz Latuconsina

Pengangkatan 2007 pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Buru bukan sekadar pencapaian administratif

Bacaan Lainnya

Ini adalah perwujudan nyata dari komitmen dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap ribuan tenaga non-ASN yang selama ini hidup dalam ketidakpastian.

Di tengah realitas nasional yang masih bergulat dengan problematika status honorer, langkah berani Bupati Buru, Ikram Umasugi, menjadi angin segar.

Ia tidak hanya mengusulkan, tetapi memperjuangkan agar seluruh honorer dari kategori R1 hingga R5 mendapatkan pengakuan status sebagai PPPK.

Persetujuan penuh dari Kementerian PAN-RB atas usulan ini menjadi bukti bahwa kepemimpinan di daerah dapat memainkan peran penting dalam menyelesaikan masalah tenaga kerja sektor publik.

Keputusan ini bukan tanpa konsekuensi. Butuh keberanian politik, kesiapan anggaran, dan komitmen birokrasi untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan.

Namun hasilnya kini telah nyata: 2007 honorer akhirnya mendapatkan titik terang setelah bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status dan jaminan kesejahteraan.

Kebijakan ini patut menjadi contoh bagi daerah lain. Pemerintah pusat memang memiliki kerangka kebijakan, tetapi daerah memiliki ruang untuk bertindak lebih progresif.

Ketika pemimpin daerah memiliki keberpihakan yang jelas dan keberanian untuk mengeksekusi kebijakan afirmatif, perubahan besar bisa terjadi—seperti yang kini dibuktikan Kabupaten Buru.

Tentu, proses belum selesai. Tahapan administrasi dan pemberkasan harus dikawal ketat dan transparan. Tenggat waktu hingga 22 Desember 2025 perlu disertai dengan bimbingan teknis agar tidak ada calon PPPK yang tersandung persoalan dokumen.

Proses pengangkatan ini bukan hanya soal kelulusan, tetapi juga tentang penghormatan atas jasa dan dedikasi.

Ke depan, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan kebijakan lanjutan agar status PPPK Paruh Waktu tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar meningkatkan kesejahteraan dan kepastian karier para pegawai.

Perlu ada jaminan keberlanjutan kontrak, peningkatan kompetensi, dan perlindungan kerja yang layak.

Langkah Pemkab Buru adalah bukti bahwa aspirasi honorer bukan hanya bisa didengar, tetapi bisa diwujudkan.

Semoga ini menjadi tonggak baru dalam reformasi kepegawaian di Indonesia dimulai dari keberanian daerah untuk menjawab harapan mereka yang telah lama mengabdi dalam senyap.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *