Ambon -fokuspost.com-Praktisi hukum Edi Irsan Elyas, SH. CPM meminta Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk mencopot Jefriks Berhitu sebagai Kabid GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Kebijakan kontroversinya yang mengeluarkan SK penurunan pangkat satu tingkat kepada dua ASN yang dinilai menyalahi aturan ASN.
Penerapan sanksi kepada Jefriks Berhitu bertujuan untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan ketertiban dalam administrasi pemerintahan dibawah nahkoda Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath.
“Apa yang dilakukan Kabid GTK Jefriks Berhitu sangat menyalahi aturan, untuk itu Kami minta Gubernur Maluku segerah mencopot Jefriks Berhitu dari jabatan Kabid GTK,” tegasnya.
Baginya, langkah yang di ambil oleh gubernur adalah langkah yang tepat karena Kabid GTK menabrak aturan yang berlaku serta tindakan ambil hakim sendiri tanpa koordinasi dengan pimpinan lansung gunernur maluku selaku PPK.
“Kabid GTK tidak mempunyai kewenangan terhadap perbaikan keputusan, yang berhak mengambil keputusan adalah Gubernur Maluku selaku PPK bukan Jefriks Berhitu,” ucapnya.
Baginya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengambil keputusan di luar wewenangnya dapat dikenakan sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tindakan ini termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang, yang merupakan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana jabatan,” jelasnya.
Jenis sanksi yang dijatuhkan tergantung pada dampak dan tingkat kesalahan dari tindakan tersebut, yang dapat diklasifikasikan menjadi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat.
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Jefriks Berhitu tidak hanya berimplikasi pada sanksi administratif kepegawaian, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum Administrasi Negara,
Tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang dilarang sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa akhirnya batalkan surat keputusan yang dikeluarkan Kabid GTK Dinas Pendidikan Jefri Berhitu kepada dua ASN yang bukan kewenangannya.
“Pak Gubernur Maluku telah memberikan teguran keras kepada Kabid GTK dan memerintahkan Kadis untuk membatalkan SK tersebut.
Dari hasil kerja terhadap Tim penegakan disiplin terkait pelaporan pelanggaran indisipliner Jefri Berhitu yang mengeluarkan hukuman disiplin melalui surat keputusan terhadap ZT dan UH,” ungkap Juru bicara Pemda Maluku Kasrul Selang kepada media, Jumat (7/11/2025).
Baginya, dalam periksa Tim Penegak Disiplin yang dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekda sebagai pejabat yang diberikan kewenangan memberikan teguran tertulis
“Gubernur memberikan teguran tertulis kepada Kabid GTK Jefriks Berhitu atas kebijakan yang mengeluarkan SK kepada dua ASN dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku,” jelasnya.
Dirinya juga memerintahkan Kadis Pendidikan untuk memberikan pembinaan kepada Jefriks Berhitu sesuai peraturan yang berlaku di ASN.
“Pak Gubernur juga memerintahkan Kadis Pendidikan untuk memberikan pembinaan
kepada Jefriks Berhitu atas kebijakan yang bukan kewenangan,” tegasnya.
Selain itu, Gubernur juga memerintahkan Kadis Dinas pendidikan untuk membatalkan SK Kabid kepada ZT dan UH, karena terbukti menyalahi aturan.
“Memeriahkan Kadis Pendidikan untuk segerah membatalkan surat keputusan yang di keluarkan Kabid GTK mengenai hukuman disipli ZT dan UH PNS dilingkup Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Gubernur juga memerintahkan Kabid untuk membuat pernyataan secara tertulis diatas Materai 6000 dan segerah memberikan lansunh kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Pak Gubernur juga memberikan sangsi tertulis kepada Kabid untuk membuat surat pernyataan di atas meterai bahwa Jefriks Berhitu tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama bukan kewenangan dan harus memberikan secepatnya kepada BKD,” tegasnya.
Penegasan Gubernur Maluku terbilang tegas kepada pejabat ASN untuk menyempatkan ASN secara profesional bukan pendekatan keluarga atau teman.
“Pak Gubernur juga memerintahkan Kadis Pendidikan untuk menempatkan ASN secara profesional dan proporsional berdasarkan Analisa Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk menjamin kesesuaian antara kompetensi tugas jabatan dan kebutuhan organisasi,” ujarnya.
Kaperwil Maluku (SP)







