FOKUSPOST.COM | BENGKALIS – Proyek pembangunan Jalan pasir putih Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau di duga tidak sesuai dengan Bestek tgl 31 Desember 2021.
Mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) sebagai dasar hukum aktivitas KPK Tipikor Pekanbaru Riau untuk menindaklanjuti segala sesuatu terkait proyek pembangunan yang berada di wilayah provinsi Riau dan sekitarnya. Berdasarkan hasil konfirmasi dan investigasi wakil ketua KPK di lapangan banyak proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Bengkalis Riau tidak sesuai dengan Bastek.
Menurut aktivis DPW KPK Tipikor Pekanbaru Riau, dari hasil temuan di lapangan terkait proyek pengerjaan pembangunan Jalan Pasir Putih Desa Sebangar tidak sesuai dengan Bastek, pasalnya, proyek pembangunan banyak kejanggalan dan tidak terbuka dan tidak ada panjang berapa, lebar dan ketebalan dari proyek pembangunan tersebut terkait hasil temuan ini Aktivis senior Kamaruzaman akan tindak lanjuti temuan ini ke dinas pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Lanjut kata Kamaruzaman mengatakan, ini sebahagian kecil yang kita temui dan kita akan telusuri seluruh pekerjaan proyek pembangunan yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis dan sekitarnya, tutupnya.
R. Damanik