Proyek siluman bangunan sekolah SMPN 3 bagan baruTanpa papan impormasi

Fokuspost.com | Batu bara – Pemerintah Kabupaten batubara terus meningkatkan mutu pendidikan dan memberikan bantuan sarana pendidikan hingga pelosok daerah, namun dalam pelaksanaannya oleh pihak sekolah sering di pertanyakan masyarakat, karena di duga tak sesuai dengan RAB pengerjaan nya

Salah satu nya pembangunan gedung untuk siswa, SMA Negeri 3 bagan baru yang beralamat di desa bagan baru kecamatan Nibung hangus kabupaten batubara Saat awak media pokus post meninjau ke lokasi pembangunan, Senin 16/09/2024/
Tidak ditemukan papan nama proyek sebagai satu syarat pekerjaan yg menggunakan uang negara tidak terpasang papan nama informasi proyek ini seharusnya memang harus di pasang dan dapat di lihat semua orang, bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparans.

Dimana, melalui papan informasi proyek ini bertujuan untuk keterbukaan atau transparansi publik, mulai sejak pengerjaan awal hingga sekarang pembangunan yang sifat nya dana dari pemerintah daerah maupun pusat yang di lakukan di badan publik,

mengenai temuan di lapangan saat awak media konfirmasi sama kepsek lewat aplikasi wha sapp tidak ada respon. begitu juga sama rekanan di telpon katanya besok mau di pasang padahal pekerjaan nya suda lebih satu bulan

Pembangunan penambahan dua unit gedung baru diantaranya satu unit penambahan lokal satu unit lagi pengadaan ruang laboratorium

Dalam pengerjaan tersebut tidak melibatkan element terkait dari pihak sekolah hanya siap menerima kunci.

Dengan tidak adanya papan lnformasi proyek itu maka tidak diketahui berapa lama pengerjaan dan berapa anggaran total nya. kemudian tidak diketahui pula siapa kontraktor nya yang mengerjakan dan pengawasan pekerjaan, kondisi ini jika dibiarkan akan sulit dipantau masyarakat.

Dengan tidak adanya papan nama informasi proyek ini, maka pihak sekolah atau kontraktor tidak mengindahkan keppres No 80 thn 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di wajibkan utk memasang papan nama proyek ini semakin memperkuat juga yang di atur dalam UUD No.14/2008/tentang keterbukaan informasi publik .

(UU KIP. (Au)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *