Batubara-fokuspost.com- Proyek pembangunan tembok penahan tanah yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 di Desa Bagan Baru, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara,
diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana yang tertuang dalam papan informasi kegiatan karena tidak sesuai dengan mutu pekerjaan. Demikian dilaporkan Minggu (20/4/2025)
Pekerjaan yang dimaksud adalah pembuatan tembok penahan tanah (TPT) menuju area perkebunan masyarakat di Dusun Sukadamai. Dalam papan informasi proyek, kegiatan tersebut tercatat sebagai berikut:
- Jenis kegiatan: Tembok Penahan Tanah
- Volume: 50 meter x 1,5 meter
- Jumlah dana: Rp67.468.000
- Sumber dana: Dana Desa (DD)
- Pelaksana: Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bagan Baru
Namun, sejumlah warga menyoroti kualitas dan komponen material yang digunakan dalam pembangunan tersebut.
Seorang warga berinisial M, yang meminta identitasnya tidak disebutkan, menyampaikan bahwa proyek tersebut patut dipertanyakan dari sisi anggaran dan mutu pekerjaan.
“Kalau volumenya hanya 50 meter panjang dan 1,5 meter tinggi, dengan bahan yang cuma menggunakan batu padas, pasir, semen, dan tanah timbun serta sistem pekerjaannya diborongkan seharga Rp13 juta.” ujar sumber Jum’at (18/4)
seharusnya lanjut sumber, dana sebesar itu belum tentu habis separuh. Tidak ada cerucuk, tidak pakai besi, kualitasnya juga diragukan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa (Kades) Bagan Baru, Benyamin, melalui pesan WhatsApp pada pukul 11.19 WIB.
Kemudian kembali dikirim ulang pukul 14.06 WIB di hari yang sama ke nomor 0813-9XXX-XX83. Meski pesan terlihat sudah terkirim (dengan tanda centang dua), hingga berita ini diturunkan tidak ada balasan atau tanggapan dari yang bersangkutan.
Masyarakat, sebagai penerima manfaat langsung, memiliki hak untuk mengawasi dan meminta transparansi terkait pengelolaan dana desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan regulasi dari Kementerian Desa.
Perlu diingat, setiap proyek pembangunan yang menggunakan uang rakyat tidak hanya harus selesai secara fisik, namun juga wajib memperhatikan mutu, kualitas, dan efisiensi anggaran. Ketidaksesuaian antara alokasi dana dan hasil pekerjaan berpotensi merugikan masyarakat luas.
Apabila terdapat indikasi penyimpangan atau penyelewengan, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum agar memberikan efek jera bagi pelaksana kegiatan yang tidak bertanggung jawab, tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bagan Baru belum berhasil dikonfirmasi.
(Ali)