Proyeksi HL-AV Mengisi Job Birokrasi Oleh : Dr.M.J.Latuconsina, S.IP, MA. Staf Dosen Fisipol Universitas Pattimura

Fokuspost.com | Maluku –  Setidaknya terdapat empat fungsi yang muncul pada birokrasi jika dilihat dari relasinya dengan politik yaitu; fungsi administratif, fungsi artikulasi kepentingan publik, fungsi stabilitas politik dan fungsi sebagai penasihat kebijakan politik.”(Andrew Heywood).

Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung serentak Provinsi Maluku, untuk memilih pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (paslon Cagub-Cawagub), telah berlalu pada 27 November 2024 lalu. Semarak pemilihan orang nomor satu, dan orang nomor dua di provinsi berjuluk seribu pulau ini sudah usai. Tidak ada lagi polemik sengit, antara para warga masyarakat Maluku di media sosial (medsos), baik itu facebook, instagram, dan tiktok, menyangkut dengan siap figur paslon Cagub-Cawagub, yang layak serta yang tidak layak.

Mayoritas dari warga masyarakat Maluku sudah menerima hasil dari Pilkada Langsung serentak Provinsi Maluku tersebut. Pada kenyataannya ada diantara warga masyarakat Maluku, yang tidak berbahagia, lantaran paslon Cagub-Cawagub yang mereka jagokan mengalami kekalahan, untuk menempati posisi nomor satu dan posisi nomor dua dari pemerintahan di provinsi, yang bertajuk the spice island ini, namun warga masyarakat Maluku berlapang dada, menerima hasil pesta demokrasi langsung serentak pada penghujung tahun 2024 tersebut.

Anggapan warga masyarakat Maluku, itulah demokrasi dimana suara yang kecil harus menerima suara terbanyak. Sementara ada diantara warga masyarakat Maluku, yang senang karena paslon Cagub-Cawagub yang mereka jagokan meraih kemenangan. Ekspresi kemenangan tersebut, ditunjukan dengan melalukan pawai diseputaran kota, dan membuat status, vidio di facebook, instagram, dan tiktok yang kontennya tentang kegembiraan mereka. Ekspresi kekalahan dan kemenangan sudah berakhir, tidak lama lagi Provinsi Maluju akan membuka lembaran baru pemerintahannya.
***
Jika tidak ada aral melintang, pada 7 Februari 2025 mendatang pasangan Gubernur Provinsi Maluku dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku terpilih : Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanatah (HL-AV), akan dilantik menjadi Gubernur Provinsi Maluku, dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku defenitif. Sebagai paket figur yang memerintah selama lima tahun, tentu duet HL-AV memiliki kepiawaian kepemimpinan (leadership), dalam menjalankan pemerintahan. Ada berbagai kebijakan strategis, yang mereka harus ambil untuk mensukseskan plat form visi dan misi mereka secara rill, demi kemaslahatan warga masyarakat Maluku.

Dalam rangka itu, duet figur HL-AV membutuhkan para tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon atas, yang memiliki kecakapaan dan berpengalaman, untuk mensopport kepemimpan mereka dari sisi administrasi pemerintahan. Sebagai politikus partai yang memiliki pengalaman sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan yang memiki pengalaman sebagai Kepala Daerah (Bupati). Tentu akan bersinergi secara proporsional, sesuai dengan tugas dan wewenangnya, guna merekrut ASN eselon atas untuk mengisi job Kepala Dinas (Kadis), Kepala Badan (Kaban) dan Kepala Biro (Karo).

Namun proses perekrutan kabinet pemerintahan duet HL-AV, tidak mudah seperti pada kepemimpnan Gubernur Provinsi Maluku dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku pada lima belas tahun lalu, Karel Albert Ralahalu, dan Assagaff (KAL-SA/RASA). Hal ini dikarenakan, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama eselon II, untul level Kadis, Kaban, dan Karo yang defenitif di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemrov) Maluku, tidak akan dilakukan penunjukan langsung melalui wewenang Gubernur Provinsi Maluku selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah.

Oleh karena itu, desas-desus (kabar angin) yang berkembang bahwa Kadis, Kaban, dan Karo di jajaran Pemrov Maluku, yang bermain untuk Paslon Calkada-Cawalkada lain diluar paket Paslon HL-AV, pada Pilkada Langsung Provinsi Maluku serentak di penghujung tahun 2024 lalu, akan didepak dari jabatan mereka, tentu tidak akan terealisasi secepat terbangnya pesawat Shokui made in Rusia. Pasalnya Gubernur Provinsi Maluku baru dalam melakukan pengisian jabatan Kadis, Kaban, dan Karo di jajaran Pemrov Maluku harus dilakukan melalui output dari proses job fit dan proses seleksi terbuka (selter/open bidding).

Bahkan dalam manajemen kepegawaian Pemerintah Daerah (Pemda), terkait pengisian jabatan di tingkat provinsi, tidak hanya diterapkan separated system yakni, sistem kepegawaian berbasis daerah, yang pegawainya menempati jabatan ditentukan Pemda. Tapi juga diterapkan integrated system yakni, sistem kepegawaian berbasis nasional, dimana pegawai di Pemda menempati jabatan ditentukan Pemerintah Pusat (Pempus) melalui kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Begitu juga diterapkan unified personnel system yakni, sistem kepegawaian terpadu berbasis nasional, dimana semua urusan kepegawaian di Pemda terdapat keterlibatan Pempus melalui KASN dan BKN.

Dalam perpektif ini, job fit (uji kesesuaian) merupakan metode untuk mengevaluasi kesesuaian antara karakteristik, kandidat atau pegawai dengan posisi yang ada di suatu instansi berdasarkan kepribadian, keterampilan interpersonal, pengalaman, dan nilai-nilai yang para ASN miliki dalam lingkup pekerjaan. Dalam proses job fit ini, dengan terlebih dahulu dibentuk Tim Penilai oleh Sekretariat Daerah (Setda) Provisi Maluku melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku. Para ASN yang mengikuti job fit membuat makalah, mengikuti wawancara dan evaluasi terhadap jejak rekam mereka.

Tim Penilai dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang akan memberikan pertimbangan apakah pejabat tersebut masih direkomendasikan untuk menduduki posisinya saat ini, atau nantinya akan dilakukan penyegaran/rotasi ke jabatan baru. Sedangkan seleksi terbuka (selter/open bidding) adalah proses pengisian jabatan tinggi, yang dilakukan melalui kompetisi secara terbuka, atau transparan dengan tujuan untuk memperoleh ASN memiliki kemampuan, kompetensi dan integritas untuk mengisi jabatan tertertu secara efektif dan efisien.

Dalam proses seleksi terbuka (selter/open bidding) dengan terlebih dahulu dibentuk Panitia Seleksi (Pansel) oleh Setda Provinsi Maluku melalui BKD Provinsi Maluku, untuk mengisi jabatan JPT Pratama eselon II yang kosong. Tahap seleksi terbukan jabatan eselon II di provinsi, dimulai dari tahap : pengumuman ; pendaftaran ; seleksi administrasi ; uji gagasan tertulis ; penelusuran rekam jejak ; seleksi kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural ; wawancara akhir ; tes kesehatan ; rapat pleno dan penyampaian hasil seleksi ; dan tahap akhir penetapan dan pengumuman hasil seleksi.

Norma menyangkut pengisian jabatan di jajaran Pemrov Maluku melalui proses job fit dan proses seleksi terbuka (selter/open bidding), terdapat pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Disamping Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
***
Jika pun Gubernur Provinsi Maluku yang baru, melalui wewenangnya pada akhirnya melakukan pengisian jabatan Kadis, Kaban, dan Karo di jajaran Pemrov Maluku pasca dilantik, biasanya dengan status Pelaksana Harian (PLH) hingga Pelaksana Tugas (PLT). Pasalnya, ada diantara para Kadis, Kaban, dan Karo : pensiun, sakit, wafat, mengundurkan diri, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, diangkat dalam jabatan lain, diberhentikan sementara dari ASN, diberhentikan karena tidak mencapai kinerja, ditugaskan diluar JPT, menjalani cuti diluar tanggungan negara, dan diberhentikan dari jabatan sebagai akibat reorganisasi.

Norma menyangkut pengisian jabatan di jajaran Pemrov Maluku, melalui penunjukan oleh Gubernur Provinsi Maluku bagi para ASN eselon II, untuk mengisi jabatan Kadis, Kaban, dan Karo, dengan status PLH dan PLT terdapat pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Selanjutnya penjelasan teknis menyangkut dengan kewenangan PLH dan PLT terdapat pada Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

Status PLH dan PLT dari para Kadis, Kaban, dan Karo tersebut, sampai dengan usai dilakukan proses job fit dan proses seleksi terbuka (selter/open bidding), untuk pengisian formasi jabatan eselon II yang di evaluasi dan yang kosong dilingkup Pemrov Maluku. Paket pemerintahan HL-AV, akan menggelar proses job fit dan proses seleksi terbuka (selter/open bidding), untuk membentuk formasi kabinet baru mereka, guna secara administrasi pemerintahan mensupport kepemimpinan mereka. Atas dasar itu, dalam dinaminya terdapat empat para meter dalam proses rekruitmen Kadis, Kaban, dan Karo di lingkup Pemrov Maluku, antara lain :

Pertama, model spoil system, para birokrat yang merupakan orang-orang dekat dari duet HL-AV, yang telah lama bersama mereka tatkala mereka masih diluar pemerintahan, sampai dengan ikut bersama mereka dalam kontestasi Pilkada Langsung Provinsi Maluku serentak pada penghujung tahun 2024 lalu, akan mengisi fomasi jabatan Kadis, Kaban, dan Karo di lingkup Pemrov Maluku. Pengisian jabatan itu dengan berstatus PLH, PLT melalui penunjukan, dan defenitif melalui proses job fit serta proses seleksi terbuka (selter/open bidding).

Kedua, model merit system, duet HL-AV akan merekrut para birokrat yang cakap dan berpengalaman. Pasalnya pasangan ini membutuhkan para birokrat, yang cakap dan berpengalaman, untuk mensupport implementasi visi dan misi mereka selama lima tahun kepemimpinan mereka sebagai Gubernur Provinsi Maluku dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku. Sehingga para birokrat yang cakap dan berpengalaman ini, akan mengisi jabatan dengan berstatus PLH, PLT melalui penunjukan, dan defenitif melalui proses job fit serta proses seleksi terbuka (selter/open bidding).

Ketiga, model senior system, duet HL-AV akan merekrut para birokrat yang didasarkan pada masa kerja, pengalaman kerja, senior dari sisi usia dan kepangkatan/eselon. Hal ini dilakukan karena mempertimbangkan unsur-unsur tersebut, sebagai bentuk kepercayaan dan penghargaan dari ASN tersebut, yang telah lama mengabdikan dirinya dalam kerja-kerja birokrasi pemerintahan, dijajaran Pemrov Maluku. Sehingga mereka mengisi formasi jabatan dengan berstatus PLH, PLT melalui penunjukan, dan defenitif melalui proses job fit serta proses seleksi terbuka (selter/open bidding).

Keempat, model representasi system, duet HL-AV akan merekrut para birokrat dalam pengisian jabatan Kadis, Kaban, dan Karo di lingkup Pemrov Maluku dengan berstatus PLH, PLT melalui penunjukan, dan defenitif melalui proses job fit serta proses seleksi terbuka (selter/open bidding). Pengisian jabatan itu dengan pertimbangan keterwakilan agama, etnis atau daerah. Model ini merupakan ekspetasi berbagai pihak. Pasalnya merupakan aspek deteminen yang mengarah pada birokrasi representatif, baik dari sisi struktur dan pelayanan. Outputnya pada implementasi prinsip equality dan prinsip pluralisme, yang merupakan dua unsur dari prinsip demokrasi, disamping prinsip kebebasan. Hal ini sekaligus menjadi katup pengaman langgengnya duet pemerintahan HL-AV.

Terlepas dari itu, proyeksi pengisian jabatan birokrasi pemerintahan, yang dilakukan duet HL-AV, akan mengakomodir spoil system, senior system dan representasi system dalam pengisian jabatan Kadis, Kaban dan Karo di jajaran Pemprov Maluku, dengan status PLH dan PLT diluar merit system, yang menjadi tujuan ideal penataan birokrasi pemerintahan pasca dilantik. Hal ini sangat dimungkinkan, karena Gubernur Provinsi Maluku HL selaku PPK di daerah, akan mempertimbangkan pengisian jabatan, dengan orang-orang dekatnya, ASN senior dari masa kerja, pengalaman kerja, usia dan kepangkatan/eselon. Begitu pula mengakomodir ASN dalam jabatan itu, dengan pertimbangan representasi dari sisi agama, etnis atau daerah.

Begitu juga proyeksi pengisian jabatan birokrasi pemerintahan, yang dilakukan duet HL-AV, akan mengakomodir spoil system, senior system dan representasi system dalam proses job fit dan proses seleksi terbuka (selter/open bidding) dalam rotasi dan pengisian jabatan Kadis, Kaban, dan Karo di jajaran Pemprov Maluku diluar merit system, yang menjadi tujuan ideal dari kedua proses ini. Hal ini, tentu tidak sulit, karena dalam mekanisme job fit dan seleksi terbuka (selter/open bidding), masing-masing dari kedua proses ini, akan sampai pada tahap penetapan tiga figur ASN eselon II oleh Tim Penilai dan Pansel.

Tiga figur ASN eselon II tersebut selanjutnya diserahkan nama mereka oleh Tim Pemilai dan Pansel kepada Gubernur Provinsi Maluku. Gubernur Provinsi Maluku selaku PPK di daerah, melalui wewenangnya akan memutuskan satu diantara tiga figur, yang dilantik sebagai Kadis, Kaban, dan Karo. Dalam penentuan terakhir oleh Gubernur Provinsi Maluku selaku PPK, sangat dimungkinkan mengakomodir orang-orang dekatnya, ASN senior dari masa kerja, pengalaman kerja, usia dan kepangkatan/eselon. Begitu pula mengakomodir ASN dalam jabatan tersebut, dengan pertimbangan representasi dari sisi agama, etnis atau daerah.

Dalam perspektif ini, meminjam pendapat Andrew Heywood (2013) dalam karya berjudul : “Politics” bahwa, “setidaknya terdapat empat fungsi yang muncul pada birokrasi jika dilihat dari relasinya dengan politik yaitu; fungsi administratif, fungsi artikulasi kepentingan publik, fungsi stabilitas politik dan fungsinya sebagai penasihat kebijakan dibidang politik.” Pendapat ini menjadi gambaran yang relevan dengan pengisian jabatan melalui penunjukan dengan status PLH dan PLT, dan defenitif melalui proses job fit, maupun proses seleksi terbuka (selter/open bidding), dengan empat model yang dipaparkan tersebut, pasca Gubernur Provinsi Maluku HL dilantik dan menjalankan tugasnya.

Pasalnya birokrasi di Provinsi Maluku, tidak hanya memiliki fungsi administratif dalam mensupport jalannya pemerintaha duet HL-AV saja. Namun juga memiliki fungsi artikulasi kepentingan publik, dimana input kepentingan warga masyarakat Maluku di tampung selanjutnya di realisasikan dalam bentuk kebijakan yang menjawab kebutuhan mereka. Sedangkan fungsi stabilitas politik yakni, menyangkut terakomodirnya kemajemukan dalam struktur dan pelayanan publik. Dampaknya kondisi pemerintahan dan warga masyarakat kondusif. Begitu pula fungsi penasehat kebijakan dibidang politik, dimana berokrasi mampu menjadi mediator antara eksekutif, legislatif, stakehorlder staregis dan warga masyarakat Maluku dalam perumusan kebijakan yang straregis.

Meskipun merupakan wewenang Gubernur Provinsi Maluku, dengan input dari Wakil Gubernur Provinsi Maluku, dalam pengisian job Kadis, Kaban, dan Karo di lingkup Pemrov Maluku melalui proses penunjukan dengan status PLH dan PLT, job fit dan proses seleksi terbuka (selter/open bidding). Tapi mereka akan memperhatikan input dari partai politik pengusung, organisasi kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), para tokoh stakeholder strategis, dan warga masyarakat Maluku. Sebab unsur ini memiliki kontribusi dalam pemenangan mereka di Pilkada Langsung serentak Provinsi Maluku tahun 2024 lalu. Walaupun tidak akan memuaskan berbagai pihak, tapi mereka berupaya maksimal, untuk mengakomodasi masukan dari berbagai pihak itu.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *