Ket.foto : lokasi PT.CAMM yang di duga Legalitas izinnya di ragukan
LABUSEL-(fokuspost com)
Perseroan Terbatas Cipta Agro Mitra Mandiri (PT.CAMM ) yang terletak di Dusun Siamporik, Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, terindikasi di ragukan Legalitas izinnya, hal tersebut di ketahui ketika Tim LSM TAWON dan Media terjun ke lokasi perkebunan Senin (10/7/2023).
Ketika Tim sampai ke lokasi, pihak Tim mengkonfirmasi dengan salah seorang Kepala Dusun (Kadus) Siamporik yang langsung memberikan tanggapan singkat tentang luas dan izin HGU.
” kalau total nya kita kurang tahu, mungkin sekitar 700-800 Ha bang, kalau Abang mau ke sana lewat Sigambal ada simpang tiga mau dekat palang pos Milano sungai daun, itu dekat ke barak. setelah itu jalan kaki Abang ke situ sudah nampak ke barak tersebut.” Singkat JA saat menunjukkan lokasi kantor PT.CAMM yang akunya sebagai Kadus Dusun 5 Siamporik.
Kemudian, Saat Tim LSM dan Media sampai ke lokasi lahan, tim coba mengkonfirmasi mandor PT CAMM inisial R untuk di mintai keterangan yang langsung memberikan tanggapan hanya sebatas jumlah perumahan pekerja namun enggan memberikan keterangan lengkap
” Izin bang, untuk lokasi perumahan di sini ada dua bang, yang pertama TB 1 dan TB 5 namanya. Namun, kalau untuk mengkonfirmasi saya tidak bisa memberikan klarifikasi, langsung aja temui Manager Kebun nya bang Bapak PS, beliau yang berkompeten dalam memberikan keterangan bang.” Ucap Mandor R kepada tim di lokasi.
Selanjutnya, Tim langsung menuju ke lokasi keberadaan Manager PT.CAMM inisial PS yang menurut keterangan mandor R berada di salah satu Pondok Pesantren bernama As Syarif Labusel. Saat di temui di kediamannya, beliau memberikan tanggapan tentang luas lahan PT.CAMM yang jauh berbeda dengan apa yang di sampaikan Kepada Dusun
” Pemilik PT.CAMM ini adalah Jisun Alias EJ yang memiliki luas lahan sekitar 400 Ha. Jadi bukan kita tidak menghargai mau LSM atau gimana?. Kadang kadang kalau datang LSM kita seolah olah jadi kembang kembut (jantungan.red), seakan akan kebun yang kita kelola ini ada bermasalah.” Sebut PS pada Tim saat di konfirmasi.senin (10/7).
Kalau Bapak bertanya kata PS, seharusnya kita kan lapor dulu mana yang harus kita jawab dan mana yang seharusnya kita gak jawab. Apalagi kalau bapak minta tertulis, secara otomatis kita laporkan dulu sama pemiliknya, apa badan hukumnya dari pemilik Perusahaan kan begitu?,bebernya.
Saat di tanya tentang program Plasma 20 % beliau memberikan tanggapan bahwa yang mengeluarkan program tersebut memiliki minimal 750 Ha.
” PT.CAMM kan di bawah rata rata jadi kalau mau investigasi kita kan bingung sekarang, karena kita kan di bawah aturan dari pemerintah. Ya..kalau Bapak mau ada apa, keluarkan aja suratnya apa yang kami buatkan, atau kami laporkan, nantikan kami bilang sama pemilik agar kita tidak salah pembicaraan. Karena permasalahan nya itu kita berdampingan dengan PT Wilmar jadi seakan akan katanya PT kita lebar.” Terang PS yang mengakui sudah menjabat 26 tahun lamanya.
Saat di tanya tentang legalitas atau izin PT.CAMM, beliau menjelaskan bahwa perusahaan tersebut menggunakan izin HGU yang kata PS memiliki 2 tahapan.
” Tahapan Yang pertama sebelum pemekaran Labuhanbatu Selatan, laporan ke Labuhanbatu induk. Untuk HGU kedunya karena nyicil nyicil beli tanahnya (sebagian SKGR, sebagian Sertifikat) inilah susulan HGU kedua.” Ungkapnya yang mengakui belum membuat Plank dengan alasan belum mendapatkan nomor dari Pemerintahan Labusel.
Terpisah, Di lokasi Perkebunan ketua DPP LSM TAWON M Darma Nababan di dampingi oleh Ramses Sihombing bersama Tim, menyampaikan kepada media bahwa perkebunan kelapa sawit PT.CAMM di ragukan Legalitas izinnya.
” kita meragukan tentang legalitas izinnya karena tidak ada terpampang Plank atau Merk HGU Perkebunan di lokasi.” Sebut Ramses pada media Senin(10/7).
Sambungnya, kami sebagai Sosial kontrol dan pemerhati kebijakan Pemerintah, BUMN, BUMD dan Swasta akan menyurati Perusahaan ini secara tertulis perihal meminta jawaban klarifikasi Perizinan yakni Izin usaha Perkebunan (IUP-P) dan atau Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunannya, tutur Sekjend Ramses Sihombing.(TIM/HD)