PT. Harita Group Ingkar Janji, Pemilik Lahan Gelar Aksi Boikot Aktivitas Penambangan Nikel

 

Fokuspost.com | Jakarta – Pemilik lahan kembali melakukan aksi pemalangan aktivitas pekerjaan PT. Harita Group, di Loji Desa Kawasi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Lahan seluas kurang lebih 18 hektar milik warga setempat, lahan ini dikuasai perusahaan tanpa ada ganti rugi memadai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, bahwa PT. Harita Group baru memberikan ganti rugi sebesar kahan 3,7 hektar pada tahun 2019 lalu. Namun, sisa lahan seluas 14,79 hektar masih belum dibayarkan. Lebih parahnya pagi, Tahun 2023. Perusahaan kembali melakukan penyerobotan lahan tersebut, tanpa sepengetahuan pemilik lahan. (5/6//2024)

Peristiwa ini, mendorong pemilik lahan langsung melaporkan kasus tersebut, ke Polres Halsel. Dan telah diproses serta beberapa petinggi perusahaan Harita Nikel di periksa. Meskipun perusahaan telah berjanji di muka penyidik akan menyelesaikan ganti rugi, namun hingga awal tahun 2024, janji tersebut belum terpenuhi.

Pada Kamis (5/6), pemilik lahan bersama keluarga mendatangi lokasi dengan membawa spanduk untuk blokade dan menghentikan seluruh kegiatan diatas lahan ahli waris. Agar lahan mereka segera dibayarkan oleh pihak Perusahaan PT. Harita Group.

Kasus penyerobotan lahan yang di lakukan PT. Harita Group, Kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana murni, berdasarkan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang penggelapan barang yang dikuasai secara sah, dengan maksud untuk memiliki dan/atau mengusai sepenuhnya.

Dalam kasus ini, PT. Harita Group diduga telah menguasai lahan milik warga secara tidak sah dan melawan hukum, tanpa persetujuan dan tanpa memberikan ganti rugi yang memadai. Maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan dan terancam penjara paling maksimal 4 tahun.

Selain Pasal 385 KUHP. PT. Harita Group juga dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 167 tentang penyerobotan, Pasal 362, pada Pasal ini mengatur tentang penggelapan. Maka secara sah PT. Harita Nikel, telah memakai Tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Selain itu, dalam kasus penguasaan lahan masyarakat tentunya terdapat kesengajaan atau niat jahat (mens rea) untuk melakukan perbuatan tersebut.

Dampak Kasus penyerobotan lahan ini telah menimbulkan keresahan dan kecemasan bagi masyarakat lingkar tambang Pulau Obi, sebab mereka mengkhawatirian bahwa tindakan serupa akan terulang kembali di masa depan. Sehingga diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan besar agar lebih menghormati hak-hak masyarakat adat dan menyelesaikan sengketa lahan dengan cara yang damai dan legal.

Pemilik lahan berharap, bahwa Kasus ini segera diselesaikan dengan bijaksana dan penuh keadilan. Agar tidak berlarut-larut. Apabila tidak ada kepastian maka kami akan menuntut keadilan sampai ke Jakarta. Apakah aksi di KPK, Istana atau Mabes Polri dan terutama Kantor PT. Harita Group, dan atau upaya-upaya hukum yang dapat memberikan kepastian penyelesaian lahan.

“Kami berharap agar perusahan lebih bijaksana dan penuh keadilan, jika perusahan tidak ada itikad baik, maka kami berjanji akan melakukan aksi besar-besaran di KPK, Istana atau Mabes Polri dan terutama pada Kantor Harita Nikel, dan melakukan upaya-upaya yang dapat memberika kepastian penyelesaian lahan” tutup Arif.

(Kaperwil Maluku)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *