FOKUSPOST.COM | Maluku Namlea – Masyarakat adat SOAR PITO SOAR PITO PA mengutuk keras tindakan PT. Ormat Geothermal Indonesia dan CV. Bumi Namrole yang beroperasi di Wilayah adat Titar Pito. Senin 24 /10/2022
Bahkan perusahaan yang bergerak di bidang Energi Panas Bumi Terbarukan tersebut masuk melakukan eksplorasi panas bumi di tempat sakral, Tanah Titar Pito tanpa sepengetahuan Masyarakat adat Titar Pito. Tidak ada izin atau pemberitahuan kepada Bapak Matlea Gewagit selaku ahli waris Titar Pito. Bahkan beliau menyatakan bahwa ” katong bahkan seng tau sapa yang kas ijin masuk perusahaan di tanah Adat Titar Pito.”
Salah satu kordinator gerakan titarpito Deli ana behuku menegaskan kepada pemerinta daerah kab.buru Namlea terkususnya bupati buru agar mampuh melihat tana adat yang di mana perusahan asing suda merusak para pimpinan tertinggi 12 Mata Rumah perwakilan Gewagit/Behuku-Hukunala se-Kabupaten Buru tersebut menolak keras perusahaan PT. Ormat Geothermal masuk di Wilayah adat Titar Pito.
“Boleh beroperasi, tapi di luar wilayah Titar Pito. Kami masyarakat adat tidak anti investasi dan tidak menolak program pemerintah di Kabupaten Buru, tapi pemerintah daerah harus melihat status tanah dan asal-usul pemilik hak wilayah, sehingga tidak asal merekomendasikan perusahaan untuk main serobot masuk tanah adat kami seperti pencuri di siang bolong. Tanah itu memiliki tuan. Kami sangat menjaga nilai-nilai budaya dan adat-istiadat kami dari dahulu hingga saat ini.,” Kata salah satu kepala adat, Bapak Andi Behuku.
Titar Pito merupakan tempat berkumpulnya semua suku-suku dalam hal membahas terkait pembagian kekuasaan maupun pembagian wilayah kekuasaan khususnya untuk Soar Pito Soar Pa di Kabupaten Buru.
Bahkan pada kesempatan tersebut, koordinator Gerakan Save Titar Pito, Deliana Behuku, menegaskan bahwa pemuda dan masyarakat adat Soar Pito Soar Pa tidak akan pernah membiarkan perusahaan masuk dan merusak tatanan adat yang sudah dijaga puluhan tahun. “Kami masyarakat adat dan seluruh pemuda Kabupaten Buru Namlea, dan atas nama pimpinan Gewagit 12 Mata Rumah menolak kehadiran PT. Ormat Geothermal Indonesia dan CV. Bumi Namrole, agar segera angkat kaki dari Wilayah adat Titar Pito,
“karena dari sinilah awal terbentuknya perkumpulan suku-suku dalam membahas terkait wilayah kekuasaan dan jabatan-jabatan atau hak makan masing-masing marga, dan itu semua terjadi di tanah Titar Pito. Sehingga ini yang harus kita jaga karena memiliki nilai sejarah sehingga tidak boleh diobrak-abrik oleh siapapun.,” Tegas Behuku.
Bahkan jelas dan tegas dalam bunyi Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 bahwa, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. Sehingga pemerintah daerah Kabupaten Buru, yaitu Bupati Buru harus ikut angkat bicara mengenai hak-hak masyarakat adat di Buru.
Bagi masyarakat adat Soar Pito Soar Pa, Tanah Titar Pito yang dimana diwariskan dari leluhur dengan meninggalkan nilai-nilai sakral yang harus dijaga dan sangat dianggap keramat hingga saat ini yaitu air Waemkedan, yaitu air pamali (air keramat) tertua di Buru yang melintasi Wilayah Titar Pito. Sehingga untuk mempertahankan dan menjaga amanah yang diberikan oleh para leluhur kami karena memiliki sejarah peradaban yang bernilai sejarah dari turun-temurun.”
Diskusi singkat oleh pemangku-pemangku tokoh adat 12 mata rumah Behuku dan Hukunala di Dusun Raat Elen Desa Waeflan, Kecamatan Waelata Kabupaten Buru Namlea Provinsi Maluku.
Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin yaitu:
1. Masyarakat adat Titar Pito menolak keras PT. Ormat Geothermal Indonesia dan CV. Bumi Namrole untuk beroperasi di tanah adat Wilayah Titar Pito.
2. Perusahaan serobot masuk tanpa seijin Pimpinan Wilayah Titar Pito, Bapak Matlea Gewagit dan SOAR PITO SOAR PA selaku pemilik petuanan.
3. Perusahaan segera angkat kaki dari Tanah Titar Pito.
4. Kami masyarakat adat dari Gewagit 12 Mata Rumah meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Buru agar segera membatalkan ijin perusahaan PT. Ormat Geothermal masuk di Wilayah adat Titar Pito.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bapa Tean Elen selaku presiden pimpinan tertinggi Gewagit di Pulau Buru, Bapa Matlea Gewagit selaku pimpinan di Wilayah Titar Pito, Jou Tifu, dan Bapa Porwisi Gewagit, Kawasan Gewagit, serta beberapa Kepala Soa atau pemangku adat yang lain dari perwakilan 12 Mata Rumah Gewagit.
Di acara tersebut Bapak Matlea Gewagit atau (ahli waris) Wilayah Titar Pito Petuanan Kayeli menegaskan kepada seluruh masyarakat adat bahwa kita tetap bersatu dan bertahan bahwa tetap menolak perusahaan beroperasi di Tanah Titar Pito dan kita tetap menghalangi agar tanah adat kita tidak akan dikuasai oleh orang luar dalam hal ini perusahaan asing.
(Jurnalis JH)







