Labuhanbatu-fokuspost.com-PT Pangkatan Indonesia (Evan Group) kembali jadi sorotan. Perusahaan perkebunan itu diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). demikian Senin (25/8/2025).
Namun, tetap nekat membangun kebun plasma atau kemitraan di Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Padahal, PKKPR merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan menjadi dasar bagi kepala daerah dalam menetapkan calon pekebun maupun calon lahan plasma.
Seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya menilai langkah perusahaan itu tidak hanya melawan aturan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat.
“Kalau benar PT Pangkatan tidak memiliki PKKPR, jelas ada indikasi kerugian bagi masyarakat sekitar. Dan ini bisa menjadi preseden buruk, perusahaan lain bisa ikut-ikutan melanggar regulasi,” tegasnya, Senin (25/8/2025).
Ia mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam.
“Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, aturan soal PKKPR akan kehilangan wibawanya. Perusahaan seenaknya membangun tanpa dasar hukum yang jelas. Ini jelas merugikan masyarakat,” tandasnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar,
Perusahaan wajib memiliki PKKPR sebelum membangun kebun plasma. Tanpa itu, segala aktivitas bisa dikategorikan melanggar hukum.
Menindaklanjuti temuan ini, wartawan Fokuspost.com sudah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada General Manager PT Pangkatan (Evan Group), berinisial YUD, pada Senin (25/8). melalui via WhatsApp.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak perusahaan belum memberi jawaban.
Hal yang sama juga terjadi ketika wartawan meminta klarifikasi dari Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, berinisial HJ. Hingga berita ini diturunkan, Kadis PUPR masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi.