PIRNAS.COM | Maluku Namlea – Henci Limba SH selaku ahli waris lahan ketel Minyak Kayu Putih yang terletak di Desa Batu Boy Kecamatan Namlea Kabupaten Buru, Provinsi Maluku mengatakan bahwa ada dugaan kuat PT. PLN UIP Maluku & Papua telah Melanggar Undang- undang dan peraturan Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan umum (SUTT 70 KV GI Namlea- GI Namrole di Pulau Buru ). Kamis, 4 Agustus 2022.
Dirinya mengatakan bahwa PT.PLN UIP Maluku & Papua tidak profesional dalam melakukan negosiasi terkait permintaan ganti rugi lahan miliknya yang dilalui proyek SUTT 70 KV GI Namlea- GI Namrole yang nilai investasi sebesar 184 miliar yang dilakukan oleh PT PLN UIP Maluku & Papua ungkapnya dalam rilisan yang disampaikan lewat Whatshap.
Setelah dirinya melakukan keberatan terhadap pemegang Ijin usaha Pengelolaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum ( IUPTLU) beliau sambil menunggu sejauh mana tanggapan pihak PT PLN terkait hal tersebut di atas, dan beliau mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung program pembangunan yang di lakukan oleh pemerintah, dalam hal ini proyek pembangunan SUTT 70 KV yang melintasi di lahan tanahnya,akan tetapi sampai saat ini sudah 6 bulan tidak ada komunikasi dari pihak PLN terkait keberatan yang telah di sampaikan terkait ganti rugi.
Akhirnya beliau membuat papan larangan agar PT PLN IUP Papua dan Maluku untuk tidak boleh melakukan aktifitas pada lahan miliknya sebelum ada ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang-undang NO 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden NO 71 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
hasil Pertemuan yang dilakukan oleh Tim Pengadaan Tanah PLN UIP Maluku & Papua pada tanggal 21 Februari 2021 yang bertempat di kantor desa batuboy yang di hadiri & disaksikan oleh pihak kejaksaan negeri Namlea,kapolsek Namlea,Danramil Namlea,camat Namlea & Kepala desa Batuboy, mengenai klarifikasi kepemilikan & musyawarah ganti rugi, saudara Henci Limba,S.H telah melakukan keberatan atas nilai ganti rugi yang di tawarkan oleh Tim pengadaan tanah PLN,yang mana nilai tersebut tidak sesuai dan dibawah NJOP (nilai jual objek pajak) dan tidak ada musyawarah dalam penentuan besar ganti rugi, nilai ganti rugi telah ditentukan sendiri dan disampaikan oleh tim pengadaan Tanah PLN UIP Maluku & Papua tanpa adanya musyawarah dengan pemilik lahan.
Nilai Ganti rugi tidak dijelaskan secara transparan dan selanjutnya juga tidak sesuai prosedur seperti yang tertuang dalam Peraturan kepala BPN RI No 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pemegang IUPTLU dalam hal ini PT.PLN UIP Maluku & Papua wajib memberikan kompensasi kepada pemilik lahan yang tanahnya dilalui oleh jaringan Sutet bertegangan tinggi sebagaimana
Peraturan Menteri energi dan sumber daya mineral republik Indonesia nomor 13 tahun 2021 tentang ruang bebas dan jarak bebas jaringan transmisi tenaga listrik.Dimana dalam peraturan tersebut di tentukan kompensasi sebesar 15 % atas tanah ,bangunan dan tanaman yang berada dibawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.
lebih tegasnya beliau mengatakan kalau pihak PT.PLN Maluku dan Papua tidak mengindahkan permintaannya yang sesuai dengan aturan maka dipastikan dirinya tidak akan mengizinkan proyek tersebut memasuki lahannya dan silahkan cari lahan lain tegasnya dengan kesal
Terlepas dari hal tersebut pihak wartawan media kami juga melakukan konfirmasi terhadap SUB Kontraktor Pelaksana Sipil pembangunan Tower SUTT PT.Elsadi Kevinindo Persada yang diwakili oleh sdr Taufik salah satu penanggung jawab pada perusahan tersebut mengatakan bahwa harga yang diajukan oleh Henci Limba sudah disampaikan ke pihak PT.PLN UIP Maluku & Papua dalam hal ini adalah sdr.Aldi namun sampai saat ini belum ada informasi dari PT PLN UIP Maluku & Papua terkait nilai ganti rugi Tersebut, tambahnya.
(SP)







