Foto : PMKS PT.PPSP Pulo Padang Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara
Labuhanbatu- fokuspost.com
PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ,Sumatera Utara, pernah menangkan gugatan dari warga Pulo Padang di Pengadilan Negeri Rantauprapat. demikian di laporkan fokuspost.com Kamis (25/4/2024)
Gugatan tersebut di tolak di PN Rantau Prapat dengan hasil putusan nomor 68/Pdt.G/LH/2022/PN Rap, karena tidak sesuai kriteria gugatan perwakilan kelompok (class action).
Berdasarkan informasi di himpun, salinan dari putusan dari PN Rantauprapat, Sebanyak 474 dari lebih kurang 8000 jiwa total jumlah penduduk warga Pulo Padang menggugat PT. PPSP.
Mereka meminta agar Pabrik tidak melakukan perbuatan hukum apapun.Serta kegiatan operasional perusahaan yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan udara serta wabah penyakit dan kebisingan dari suara mesin.
Sebab, lokasi pabrik tersebut berada di tengah tengah pemukiman sehingga mengganggu dan merugikan penggugat (Warga Pulo Padang).
Kemudian, Penggugat melalui Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan udara yang sudah tercemar, dengan memperhatikan nilai nilai yang hidup dalam masyarakat setempat, dan melakukan upaya pembersihan (clean up) lingkungan yang tercemar.
Penggugat juga memerintahkan untuk memulihkan hak hak penggugat dengan cara membayar sepenuhnya nilai kerugian yang didenda penggugat baik materil maupun immateril secara tunai dan seketika sesuai dengan nilai tuntutan kerugian penggugat dalam perkara aquo.
Selanjutnya, penggugat memerintahkan para tergugat untuk patuh dan tunduk dengan putusan ini dengan segala konsekuensinya jika ingkar mohon bantuan aparat dan instansi terkait.
Menyatakan putusan provisi dapat di laksanakan terlebih dahulu secara serta Merta meskipun adanya verzel, banding dan kasasi.
Dari salinan hasil putusan PN Rantauprapat menimbang bahwa selama proses perkara aquo para pihak penggugat maupun tergugat tidak pernah menunjuk ahli independen tersebut,
Guna menentukan ada tidaknya pencemaran ataupun menentukan besarnya ganti rugi manakala gugatan di kabulkan walaupun telah berulang kali diingatkan oleh majelis hakim.
Seterusnya, menimbang bahwa dengan tidak di adakannya ahli independen mengakibatkan tidak jelasnya gugatan dalam perkara aquo sebagaimana telah tentukan dalam keputusan ketua Mahkamah Agung RI nomor : 36/KMA/SK/II/2013 tentang pemberlakuan pedoman lingkungan hidup
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas oleh karena itu gugatan para penggugat menjadi tidak jelas maka gugatan para penggugat haruslah di nyatakan tidak dapat di terima (Niet Onvantkelijk veerklaard).
Lebih lanjut, menimbang, bahwa oleh karena gugatan para penggugat di nyatakan tidak dapat di terima,maka para penggugat haruslah di bebankan secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Mengingat, ketentuan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok juncto keputusan ketua Mahkamah Agung RI nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang pemberlakuan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup serta peraturan-peraturan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini
Mengadili:
Dalam Provisi:
-Menolak tuntutan provisi yang di ajukan oleh para penggugat
Dalam eksepsi:
– Menolak eksepsi yang di ajukan tergugat untuk seluruhnya.
Dalam pokok perkara:
1. Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat di terima (Niet Otvantkelijk veerklaard)
2. Menghukum para penggugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 9.093.500 (Sembilan Juta Sembilan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah)