PT SAFI, perusahaan yang bergerak PTdi sektor perkebunan dan tengah beroperasi di Desa Bara, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru, menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha yang dijalankan telah memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya tuduhan terkait dugaan penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan.
Manajer Operasional PT SAFI, Richard Watimena, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa perusahaan senantiasa menjunjung tinggi prinsip hukum, etika bisnis, dan keterbukaan dalam setiap tahapan kegiatan operasionalnya.
“PT SAFI secara tegas membantah tuduhan penyerobotan lahan. Seluruh kegiatan kami dilaksanakan berdasarkan izin resmi yang telah kami peroleh dari instansi berwenang, dan hanya dilakukan di atas lahan yang telah mendapatkan persetujuan dari pemilik sah,” jelas Watimena. Minggu (19/10)
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan transparansi kepada masyarakat, PT SAFI juga telah melakukan proses pendataan dan penilaian terhadap tanaman milik warga yang terdampak aktivitas perusahaan.
Proses ini dilaksanakan secara partisipatif, melibatkan warga terdampak, disaksikan oleh pihak pemerintah desa, serta dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen guna menjamin objektivitas.
Dari total sepuluh warga yang terdata, empat di antaranya telah menerima kompensasi sesuai dengan hasil penilaian objektif dan kesepakatan bersama.
PT SAFI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban kompensasi kepada warga lainnya secara bertahap, adil, dan terbuka.
“Kami terus membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, dan berkomitmen menyelesaikan seluruh proses kompensasi sesuai ketentuan dan prinsip keadilan,” tambah Watimena.
PT SAFI meyakini bahwa kehadiran investasi di daerah dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, selama dikelola secara inklusif dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, perusahaan secara aktif menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan konstruktif.
PT SAFI juga mendukung penuh upaya mediasi dan klarifikasi terbuka atas setiap klaim, baik yang berasal dari masyarakat maupun dari pihak perusahaan, dengan harapan terciptanya solusi yang adil, berimbang, dan berkelanjutan bagi semua pihak.
Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang, PT SAFI akan terus mengedepankan pendekatan dialogis, partisipatif, dan transparan dalam seluruh proses operasionalnya.
Kaperwil Maluku (SP)







