Labuhanbatu-fokuspost.com-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali menggelar program Jaksa Menyapa melalui siaran Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (02/04/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan edukasi dan literasi hukum masyarakat, dengan mengangkat tema “Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum terhadap KUHP Nasional.”
Program tersebut bertujuan memperkenalkan perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana di Indonesia kepada publik secara lebih luas dan mudah dipahami.
Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menghadirkan Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama, S.H., sebagai narasumber.
Ia memaparkan bahwa pembaruan hukum pidana melalui KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) serta KUHAP 2025 (UU No. 20 Tahun 2025) menandai pergeseran fundamental dari paradigma retributif yang bercorak kolonial menuju pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif yang berakar pada nilai-nilai keindonesiaan.
Lebih lanjut, Memed menjelaskan bahwa transformasi tersebut juga mendorong efisiensi sistem peradilan melalui penerapan mekanisme plea bargaining (pengakuan bersalah) sebagai solusi atas permasalahan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, dilakukan pula kodifikasi menyeluruh terhadap berbagai tindak pidana yang sebelumnya tersebar di luar KUHP, seperti Undang-Undang ITE dan KDRT.
Tidak hanya itu, struktur pemidanaan turut disusun lebih sistematis dengan menghadirkan alternatif sanksi, seperti pidana kerja sosial serta pengelompokan denda yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Upaya ini semakin disempurnakan melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berfungsi mengharmonisasikan seluruh peraturan perundang-undangan sektoral agar selaras dengan standar nasional. Termasuk di dalamnya penghapusan pidana minimum khusus serta perubahan sanksi kumulatif menjadi kumulatif-alternatif, demi mewujudkan kepastian hukum yang lebih adil dan manusiawi,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai arah baru penegakan hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam implementasi KUHP Nasional.



