FOKUSPOST.COM | Maluku – Raja petuanan Kaiely, Fandi Ashari Wael S.STP, mengaku tidak menerima uang sewa lahan atau kontrak dari PT. Ormat Geothermal Indonesia yang melakukan pengeboran panas bumi di desa Wapsalit Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru.
Hal ini disampaikan Fandi Wael melalui telepon seluler di Namlea, Senin (28/8/2023).
Pengakuan ini disampaikan Fandi yang juga adalah Camat Kaiely menyusul adanya keterangan dari Walda Haritanto, kepala teknis panas bumi PT. Ormat, bahwa pihak perusahan telah membayar sewa atau kontrak lahan seluas 100 ribu meter persegi kepada keluarga Wael termasuk membayar ganti rugi semua tanaman yang tumbuh di atasnya.
Pernyataan Walda ini disampaikan kepada 13 anggota DPRD Buru saat melakukan kunjungan kerja di lokasi pengeboran panas bumi di desa Wapsalit, Minggu (27/8/2023)
Kata Walda, pihak PT. Ormat telah membayar sewa lahan kepada pemilik lahan dari keluarga Wael dan perjanjian kontrak dimuat dalam akte notaris lengkap dengan saksi-saksi,
lahan yang dikontrak oleh PT. Ormat selama tiga tahun pertama seluas seratus ribu meter persegi.
Walda menjelaskan, apabila pengeboran panas bumi dalam tiga tahun pertama mendapat hasil seperti yang diharapkan, maka kontrak akan diperpanjang selama tiga puluh tahun.
Namun apabila tidak ada hasil, maka perusahan akan berhenti.
Terkait pengakuan Walda soal sewa lahan, Fandy menjelaskan, bahwa keluarga Wael di Kaiely tidak menerima uang sewa/kontrak dari PT. Ormat.
“Kami dari keluarga Wael Kaiely tidak menerima uang sewa lahan dari PT. Ormat, yang menerima adalah keluarga Wael dari dataran tinggi karena mereka yang punya lahan minyak kayu putih”, jelas Fandi.
Kaperwil Maluku (SP)