FOKUSPOST.COM | Maluku – Namlea Kabupatèn Buru,26/7/2023.
Pemda Kabupaten Buru dengan Pemda Provinsi Maluku perlu adakan Pengkajian terhadap ijin Exporasi PT.Ormat di wilaya Tambang Emas Ilegal Kali Pemali Waemkedang.
Tambang Emas Ilegal Gunung Nona dengan Tambang Emas Ilegal Dirlale.
Ijin exporasi PT.Ormat sangat di sesalkan karena tidak menghargai tempat tempat yang sakral seperti waemkedang.
Waemkedang adalah tempat bersejarah bagi Masyarakat Adat Pulau Buru terutama Noro Pito dan Noro Pa.
Saya selaku Raja Petuanan Kayeli sangat sesal karena Waemkedang adalah Tempat yang sakral bagi kami semua.
Pengajuan ijin Exporasi PT.Ormat oleh oknum oknum Pejabat Kabupaten Buru tidak pernah kordinasi dengan saya selaku Kepala Persekutuan Hukum Adat Petuanan Kayeli,Kabupaten Buru Propinsi Maluku.tutur Raja Kayeli.
Saya selaku Raja Petuanan Kayeli tidak tau berapa luas lahan yang di
ajukan,setau saya terlepas dari Areal tempat yang sakral itu semua Tanaman Kayu Putih milik Masyarakat adat Saya yang di sebut Ketel Kayu putih.
Hal ini saya tidak tinggal diam dan saya akan sampaikan kepada Pemerintah Pusat terutama istansi yang bersankutan agar di pertimbangkan kembali dengan ijin Exporasi PT.Ormat.
Tidak perlu kita bicara tentang tenaga listrik Panas Bumi,Masyarakat Pulau Buru sudah mengerti dengan kelebihan Tenaga listrik yang sementara di bangun Pemerintah,seperti Waduk.Maka saya selaku kepala persekutuan hukum adat tetap melindungi keinginan Tokoh tokoh Adat saya maupun Masyarakat Adat Saya.
Dan kaya nya saya agak curiga panas Bumi ini untuk mengalabuhi masyarakat Adat saja karena PT.Ormat yang begitu besar tidak memiliki AMDAL seperti yang di sampaikan oleh seorang anggota DPRD waktu hireng.Tambah Abdullah Wael.
Kaperwil Maluku (Sp)
–