Raja Ritonga di aniaya 4 pelaku ini, Berikut kronologisnya!!

Ket gambar: ilustrasi penganiayaan secara bersama sama.

 

Bacaan Lainnya

Rantau Prapat-(fokuspost.com)

Raja Ritonga (39) warga Dusun Sigabu Kelurahan Tanjung Medan, di duga di aniaya oleh 4 orang pelaku yakni berinisial MN, HSN, TSN, dan HN, gegara tidak terima di tegur korban ngegas sepeda motor depan rumah, di depan RAM (tempat penampungan Sawit.red) simpang Pardomuan Bilah Barat , Kabupaten Labuhanbatu, Sumut  pada hari Senin 29 Agustus 2022 sekira Pukul 11.00 WIB.

 

Menurut saksi mata (HR) yang melihat kejadian penganiyaan tersebut kepada media Selasa (7/3/23) Raja Ritonga harus mengalami telinga sebelah kiri mengeluarkan darah, bengkak di belakang kepala, leher bekas goresan , di punggung belakang luka, dan kaki sebelah kiri terasa sakit.

” Saya lihat bang MN bersama dengan HSN, HN, dan TSN memukuli korban. di pegang orang itu tangan si Raja ini agar tidak bisa melawan, kemudian mereka membanting korban sampai jatuh ke tanah, kemudian memukuli dan menunjang Korban sampai puas hingga korban tidak berdaya.kemudian datang lah masyarakat melerai sehingga pelaku berhenti memukuli korban.” Ucap HR kepada media.

Lanjut kata HR, kejadian tersebut awalnya pada Senin (29/8/22) sekitar pukul 11.00 Wib, beliau sedang duduk duduk di warung jualannya yang berada tepatnya di simpang Pardomuan. Kemudian dia melihat MN datang ke depan Ram dan mengatakan kepada MM ( orang tua korban.red) dengan kata yang menohok.

” Tengok anak mu di sana udah mati mau ku buat”. dan tak berapa lama si HN datang ke depan Ram dan berkata sama HN, ” udah kau bilang kan sama mamaknya ini udah mau mati anaknya”. Ujar nya menirukan omongan si para pelaku kepada media.

Kemudian, Tak berapa lama datang lah orang tua korban MM ke lokasi (Ram.red) dan di lihat nya Raja Ritonga sudah tidak berdaya meminta tolong, pada akhirnya dengan kondisi badan yang penuh dengan luka dan bengkak serta babak belur, Raja Ritonga pergi dari tempat kejadian di boyong oleh keluarganya, sementara para pelaku masih tetap berada di tempat kejadian.

 

merasa anaknya di aniaya bersama sama oleh ke empat pelaku korban tidak terima, kemudian korban membuat pengaduan ke Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu dengan nomor : STPLP/1264/VIII/2022/SPKT/POLRES LABUHANBATU/ POLDA SUMUT.

Lebih lanjut Pihak Polres Labuhanbatu mengarahkan Raja Ritonga agar di bawa oleh pihak keluarga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di ruangan IGD Kabupaten Labuhanbatu guna di lakukan visum langsung. Kemudian langsung saat itu Korban di bawa oleh keluarga dan di terima oleh pihak Rumah Sakit atas nama dr.D (31.08.22) sekira pukul 11.30 Wib, sebagai bukti bahwa adanya penganiayaan yang di lakukan oleh para pelaku.

Dari kejadian tersebut ke empat pelaku terancam dan di jerat dengan tindak penganiayaan secara bersama sama pasal 170 ayat (1) KUHP barang siapa di muka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, di hukum penjara selama lamanya 5 Tahun 6 bulan, ayat (2) ke 1e dengan penjara selam lamanya 7 tahun jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang di lakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.(mk007)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *