Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, laporan Ranperda dan insentif RPJP APBD 2024

Batu Bara fokuspost com. Rapat paripurna DPRD kabupaten batubara tentang laporan , insentif Ranperda pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah (PIKID) dan Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan (RPJP) APBD TA 2024

Yang di laksanakan di ruang rapat paripurna DPRD pada pukul 13.00 wib sd Senin 14 juli 2025

Bacaan Lainnya

Turut Hadir : Ketua DPRD Kab. Batu Bara Bapak SAFI’I, SH Bupati Kab. Batu Bara yang diwakilkan oleh Asiaten I Edwin Alzrin,S.Sos.,M.Si
Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara Bapak Izhar Fauzi,SH Dan Seluruh Anggota DPRD Kab. Batu Bara OPD dan Unsur Forkopimda

maksud di tetapkan nya peraturan daerah ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah

meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah
Menciptakan lapangan kerja meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah
Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat

Setelah melewati tahapan proses pembahasan di mulai dari rapat pra pembahasan rapat internal kunjungan kerja untuk mengambil referensi ke daerah yang telah memiliki dan menerapkan perda pemberian insentif dan memudahkan investasi daerah (PIKID)

DPRD berkonsultasi dan melakukan kunjungan kerja sampai dengan tahapan pinalisasi laporan tahapan ke kanwil Kemenkumham Sumut

Setelah mencermati isi laporan hasil pemeriksaan BPK serta laporan buku terhadap
2 perusahaan daerah yaitu TIRTA Tanjung dan PT pembangunan BATRA BERJAYA dan hasil pembahasan dengan TAPD dan OPD terkait maka pansus Raperda pertanggung jawaban

APBD kabupaten batubara tahun anggaran 2024 akan menjadi peraturan daerah tentang pertanggung jawaban keuangan pemerintah daerah kabupaten batubara tahun anggaran 2024 Badan keuangan berdasarkan UU nomor 15 tahun 2006 dan UU tahun 2024 telah melakukan pemeriksaan Atas laporan keuangan pemerintah kabupaten batubara tahun anggaran 2024

Pemeriksaan di tujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah kabupaten batubara

Dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan kecukupan pengungkapan Efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundangan undangan

PANSUS RPJP APBD 2024 juga menguatkan rekomendasi LHP BPK Republik Indonesia kepada Bupati Batu bara agar pemerintahan sesuai dengan yang tertera dalam laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundangan undangan no 66. /LHP XVIII.MDN
/05/2025 tanggal 23 MEI 2025.
PANSUS RPJP APBD 2024 juga

merekomendasikan untuk segera membentuk
PANSUS PAD (PENDAPATAN ASLI DAERAH)
Untuk menjadi perhatian karena pembahasan laporanKeuangan pemerintah daerah kabupaten batubara tahun anggaran 2024 akan disahkan menjadi peraturan daerah maka dengan ini atas nama PANSUS RPJP APBD 2024 Mempertegas kembali agar segala bentuk Rekomendasi yang telah di sampaikan dalam laporan rapat paripurna ini agar menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah

guna meningkatkan kinerja dan disiplin aparatur untuk kemajuan kabupaten batubara yang kita cintai sehingga dapat di rasakan oleh segenap lapisan masyarakat Batu bara Bahagia

Au

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *