FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH.– Ratusan Geuchik Atau Kepala Desa (kades) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Menggelar Aksi Demonstrasi di Depan kantor Gubernur Aceh pada Hari Jumat, 19 April 2024.
Mereka menuntut agar masa jabatan kades di Aceh diubah sesuai dengan revisi Undang-undang (UU) Desa yang sudah disahkan DPR-RI.
Masa jabatan Kades di Aceh harus mengikuti standar nasional yang telah diubah dalam UU Desa, yaitu selama delapan tahun tanpa batasan periode,” ujar Ketua Apdesi Aceh, Muksalmina, saat aksi di halaman Kantor Gubernur Aceh.
Dalam aksinya, Muksalmina mendorong Pemerintah Aceh untuk mengusulkan revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) agar disesuaikan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah mengatur masa jabatan kades menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.
“Kita semua tahu bahwa UU Desa tidak dapat diterapkan di Aceh selama UUPA belum diubah,” katanya.
Selain itu, Muksalmina meminta Pemerintah Aceh untuk menunda pelaksanaan pemilihan kades yang masa jabatannya habis pada tahun ini, Penundaan ini dilakukan agar proses revisi UUPA yang telah masuk dalam Prolegnas 2024 dapat diselesaikan terlebih dahulu.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)