FOKUSPOST.COM | Aceh Utara – Ratusan istri mengajukan gugat cerai terhadap suaminya di Makamah Syari’ah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Jum’at (12/05/2023).
Hal tersebut disampaikan Humas Makamah Syari’ah Lhoksukon, Riki Dermawan kepada awak media, perkara gugat cerai suami yang diakukan oleh istri mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, ujarnya.
“Khusus ditahun 2023 ini dari bulan Januari hingga April kemarin, istri gugat cerai suami sudah mencapai 190 perkara, sedangkan cerai talak hanya berkisar 44 perkara,” ucap Riki.
Selanjutnya Rikii juga menyebutkan, salah satu penyebab terjadinya perceraian yang paling umum faktor ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Perselisihan, hingga hadirnya pihak ketiga (perselingkuhan).
Jika dibandingkan dengan tahun 2022 sebelumnya, jumlah perkara gugatan cerai yang dilakukan terhadap suami berkisar 727 perkara, sedangkan jumlah perkara cerai talak berkisar 190 perkara.
“Sementara d itahun 2021 gugat cerai suami yang dilakukan istri 687 perkara, sedangkan gugat cerai talaq brrkisar 183 perkara, artinya dalam setiap tahunya terjadi peningkatan angka perceraian,” jelasnya.
Beliau juga menambahkan, untuk menekan tingginya angka perceraian Makamah Syari’ah selalu mengedepankan mediasi bagi pasangan yang hendak bercerai dengan dipimpin langsung oleh mediator atau Hakim ,” demikian pungkas Humas Makamah Syari’ah.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)