Residivis Narkoba Diciduk di Rantau Utara, Polisi Sita Sabu dan Ponsel

LABUHANBATU –fokuspost.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial HMTD (42) yang merupakan residivis kasus narkoba berhasil diamankan dalam penggerebekan di Lingkungan Tanjung Selamat, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Selasa (3/3/2026).

Bacaan Lainnya

Penangkapan dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA R. Situngkir, SH

 

bersama tim operasional setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,66 gram bruto di tangan kanan tersangka.

Selain itu, polisi juga menyita tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,35 gram bruto yang disimpan dalam wadah bambu di kantong celana depan sebelah kiri.

Petugas turut mengamankan satu unit handphone Oppo warna biru dan uang tunai Rp75.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali.

Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Perlayuan, yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *