Foto: Rokok Ilegal dengan beberapa Varian Jenis Yang Lagi Maraknya Di Labuhanbatu Raya
Labuhanbatu Raya-fokuspost.com
Rokok yang diduga tidak berpita cukai atau Ilegal beredar mulus di Labuhanbatu Raya, Sumatera Utara, pengusahanya diindikasi meraup omset hingga mencapai ratusan juta rupiah. Minggu (23/6/2024)
Dengan penjualan yang terbilang di bawah bandrol harga pita rokok bercukai, bisnis ini terbilang licin dan tak tersentuh hukum sedikitpun.
Berdasarkan informasi di himpun, salah seorang narasumber bernama Ucok kepada wartawan (22/6/24) mengatakan bahwa maraknya rokok ilegal tersebut menjadi tanda tanya dan menuai kontra.
” Saya sangat heran dan menyayangkan saja, dugaan kuat lemahnya penindakan Hukum dari Polres Labuhanbatu dan Petugas terkait lainnya di Daerah Labuhanbatu Induk dan Kabupaten Labuhan batu Selatan, atas maraknya peredaran rokok ilegal tersebut.” sebut Ucok Di salah satu Warkop Labuhanbatu baru baru ini.
sehingga kata Ucok, peredaran rokok Non Cukai alias ilegal itu dengan banyak Varian jenis dan rasa tersebut cukup laris terjual dan diminati banyak warga masyarakat yang bisa mendulang omset penjualan ratusan juta bahkan lebih / Minggunya di raup oleh si pengusaha rokok.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM ICON RI Bung Rahmat Fajar Sitorus ketika dikonfirmasi awak media terkait marak nya peredaran rokok non cukai itu mengatakan bahwa, ada sanksi bagi pengedar Rokok Ilegal sesuai peraturan Undang – Undang Republik Indonesia.
Rahmat menjelaskan, sanksi bagi Pengedar Rokok Ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran tindak pidana.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi:
” Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 berbunyi:
” Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
” Saya pinta Pihak penegak hukum dari Polres juga dinas terkait di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara untuk maksimal bekerja untuk dapat mengungkap pemilik dan pemasok serta pengedar rokok Non cukai alias ilegal dengan cepat, jangan diam saja.” tegas Rahmat Fajar Sitorus mengakhiri.
Terpisah, Kapolres Labuhan batu AKBP Dr. Benhard L. Malau S.I.K. MH. M. I. K. Melalui Kasih Humas AKP Parlando Napitupulu pada Minggu (23/6/24) masih belum bisa memberikan klarifikasi terkait maraknya peredaran Rokok ilegal tersebut.
hingga berita ini terbit kemeja redaksi awak media akan terus memantau peredaran rokok yang secara hukum melanggar peraturan pemerintah.