Ket.gambar : Ilustrasi pejabat yang bersubahat melakukan korupsi
LABUHANBATU-(fokuspost.com)
Rusaknya mental para pejabat yang ada di Labuhanbatu yang terlibat kasus 1,3 M, bisa membuat kepercayaan publik menjadi rendah terhadap kinerja yang di lakukan oleh oknum oknum yang melakukan korupsi.
Hal tersebut terlihat saat di duga puluhan pejabat yang terlibat Kasus yang menyeret Setdakab Labuhanbatu tidak kunjung selesai.
Berdasarkan dari LHBPK dan testimoni keterangan tertulis yang bermaterai 6000 dari saudari YN (eks bendahara.red) pada saat itu ada sekitar 49 orang atau ajudan atau Instansi, uang yang hilang sekitar 1,3 M sebagai contoh yang sudah memulangkan Sofyan Hasibuan SE (eks Asisten I.red) kemudian ada yang menerima juga dari pihak Polres Labuhanbatu, Kodim, Kompi dan instansi lainnya termasuk mantan Ajudan Bupati, Ajudan Wakil Bupati, Wakil Bupati, Bupati yang di acara Buka bersama dan baju pramuka, banyak orang orang yang menerima itu, kemudian penerima tersebut menerima nya ada yang berfariasi ada yang 1,5 Juta , 3 Juta, ada yang 10 Juta yang langsung minta ke bendahara bukan melalui ke Setdakab Labuhanbatu MYS
Di beritakan sebelumnya pengadilan Negeri (PN) menolak permohonan Prapid dari termohon (MYS) melawan Polres Labuhanbatu.
Dari penolakan tersebut, tim kuasa hukum Setdakab Labuhanbatu MYS yakni Akhyar Idris Sagala SH dkk merasa di bohongi dengan dugaan memberikan keterangan palsu yang berbuntut panjang hingga melaporkan (SAR) yang sekarang menjabat sebagai Asisten I pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, (ZAI) Asisten III Labuhanbatu, Staf Ahli (JUM) beserta 4 orang pejabat lainnya.
Hingga berita ini di terbitkan, kedua pejabat Asisten Pemerintahan tersebut ogah berkomentar atas konfirmasi media Minggu (9/4/2023) terkait laporan Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut ) yang mencatut nama mereka dengan nomor : LP/B/242/IV/2023/SPKT Polda Sumatera Utara tertanggal 4 April 2023 sekitar pukul 15.26 WIB atas nama pelapor Akhyar Idris Sagala SH.
(mk007).