FOKUSPOST.COM | BURU – Anggota Komisi III DPRD Buru yang membidangi lingkungan, Rustam Fadly Tukuboya SH, akan menuntut pihak PT. Pelni secara perdata dan pidana atas jatuhnya konteiner di laut yg diduga berisi bahan beracun berbahaya B3 jenis sianida dan kostik.
Rustam juga akan meminta dan menyurati kepolisian untuk membentuk Tim gabungan antara Mabes Polri, Polda Maluku dan Polres Buru agar pihak-pihak yang terlibat di dalam peredaran bahan berbahaya beracun B3 dapat dijerat secara hukum.
Rustam berharap Pelni sebagai pihak pengelola pelayaran harus bertanggungjawab atas peristiwa yang telah mencemari laut dan membuat kepanikan dalam masyarakat sampai saat ini.
“Apa yg terjadi saat ini telah menimbulkan keresahan dan kerugian secara ekonomi bagi masyarakat terkhusus para pedagang ikan dan nelayan”, ujarnya
Menurunnya, tingkat pembelian masyarakat terhadap Ikan di pasar menurun dengan drastis yg mengakibatkan kerugian secara ekonomi.
“Pelni harus bertanggungjawab dan meminta maaf kapada masyrakt Kabupaten Buru terkhusus pedagang ikan dan Nelayan”, ujarnya.
Rustam melanjutkan, saat ini dirinya sedang berkonsultasi dengan beberapa pemerhati masalah hukum dan lingkungan
terkait dengan rencana tuntutan hukum kepada pihak Pelni atas peristiwa jatuhnya konteiner.
“Sebagai wakil rakyat, kami akan terus mengawal persoalan ini baik yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian maupun internal Pelni.
Kaperwil Maluku (SP)







