Buru-dokuspost.com-Wakil ketua DPRD Kabupaten Buru, Jaidun Sa’anun, menegaskan soal kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 desa Debowae, Kecamatan Wailata dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 19 desa Namlea, Kecamatan Namlea, maka Senin, 17 Maret depan DPRD Buru akan memanggil Pemerintah Daerah, KPU dan Bawaslu untuk didengar penjelasanya.
Keterangan ini disampaikan Sa’anun siang tadi, Jumat, (14/3/2025), usai rapat internal pimpinan dan anggota DPRD. “Sesuai hasil rapat internal, telah diputuskan Senin depan rapat dengan Pemda, KPU dan Bawaslu”, ujar Sa’nun.
Kata Sa’anun, DPRD akan menanyakan kesiapan Pemda, KPU dan Bawaslu, kalau sudah siap maka segera dilaksanakan PSU yang merupakan agenda Nasional di daerah yang sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kata Sa’nun, selain rapat dengan Pemda, KPU dan Bawaslu, DPRD Buru juga telah mengagendakan rapat dengan Pimpinan OPD.
“Komisi II akan mengadakan rapat dengan PLN, Telkom, Bulog, dan juga koperasi-koperasi yang telah memperoleh ijin IPR di gunung botak”, ucap Sa’anun.
Ia melanjutkan, DPRD juga akan memanggil Perum Azwa Bupolo terkait distribusi air bersih, termasuk akan memanggil Dinas Sosial, Pertanian, Disperindag, Koperasi dan lain-lain.
Kaperwil Maluku (SP)