Fokuspost.com | Maluku – Saksi kunci atas pengeroyokan Yumma (56) yang terjadi di pantai Ako, Jikumerasa Kecamatan Lilialy Kabupaten Buru tanggal 11 April 2024 lalu belum penuhi panggilan Polres Buru.
Hal ini disampikan oleh Kiflin Kapota di ruang Reskrim Polres Buru, Selasa, (23/3/2024)
Menurut Kiflin Kapota, keterlambatan proses penyelidikan kasus penganiyaan tersebut karena terhambat dengan ciri-ciri pelaku yang tidak jelas sehingga agak sulit mengejar pelaku yang jumlahnya kurang lebih 8 orang.
Menurut Kapota, sampai saat ini saksi kunci masih belum memenuhi panggilan.”kami sudah melakukan pemanggilan pertama tapi yang bersangkutan tidak datang, akan kami panggil lagi untuk dimintai keterangan. Kalau sampai tiga kali tidak datang maka akan dijemput paksa”, ujar Kapota.
Seperti sudah diberitakan media ini, kasus penganiyaan Yuma terjadi tanggal 11 April 2024 lalu. Saat itu Yuma sedang nonton vidio di HP, tiba-tiba dia dikeroyok oleh sekelompok orang yang tidak dikenal. Akibat pengeroyokan itu korban Yuma babak beluk dan mendapat visum dokter.
Kaperwil Maluku (Sp)