Salah Seorang Mantan Warga Gp. Karang Anyer Telah Membuat Berita Fitnah (Hoack) Terhadap Perangkat Gampong

FOKUSPOST.COM | Kota Langsa – Salah seorang Mantan warga Gampong (Desa) Karang Anyer, Kecamatan Langsa Baro, Pemko Langsa inisial SP (50) yang telah pindah ke Magelang Provinsi Jawa Tengah sejak tanggal, 29 Januari 2020, diduga dirinya telah menebar fitnah (Hoack) terkait apa yang beliau sampaikan kepada salah satu media yang ada di Kota Langsa.

Dari hasil konfirmasi awak media dilapangan kepada perangkat Gampong (Desa) Karang Anyer serta masyarakat yang ada di Gampong tersebut mengatakan, inisial SP yang pada sebelumnya pernah tinggal (berdomisili) di Gampong Karang Anyer, dan ianya sekarang telah pindah pulang ke Kampung halamanya di Magelang, Provinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya SP tersebut di mata masyarakat dan perangkat Gampong (Desa) Karang Anyer merupakan sosok yang kerap membuat ulah terlebih-lebih lagi jika maksud dan tujuan dan keinginanya tidak kesampaian.

“Dahulu SP tersebut pernah tinggal (berdomisili) di Gampong (Desa) Karang Anyer ini” dan bahkan beliau pernah menjabat sebagai Tuha Peut Gampong, namun karena sesuatu hal akhirnya ianya diberhentikan, karena melanggar ketentuan sebagai Tuha Peut, beliau ketahuan mabuk pada waktu masa bertugas, akhirnya diberhentikan sebagai Tuha Peut, ujar perangkat Gampong dan masyarakat.

Hingga sekarang SP kembali berulah menuding anggaran BUMG Gampong (Desa) Karang Anyer raib, sehingga perlu di usut sebagaimana yang mencuat di salah satu media, dalam hal ini tudingan itu sama sekali tidak mendasar.

Dalam tudingan itu jelas-jelas murni fitnah bukan berdasarkan fakta dan data terang Achmad Tukiran yang akrab disapa (Bandot) selaku Geuchik Gampong (Desa) Karang Anyer, dalam konfirmasinya kepada wartawan, Minggu (12/02/2023).

Ditempat yang sama lebih lanjut, Achmad Tukiran (Bandot) menjelaskan, SP mengatakan kepada awak media, bahwa anggaran BUMG dari tahun 2019 hingga saat ini tidak tahu kemana rimbanya sebesar Rp. 298 Juta rupiah.

“Untuk kita ketahui bersama lanjut Achmad Tukiran (Bandot), penyertaan modal keseluruhan yang jumlahnya seperti yang tersebut diatas” anggaran tersebut sudah dilakukan pertanggung jawaban pada tahun berjalan sebelumnya, dan itu semua sudah clar dengan kata lain tutup buku tanpa masalah, dan kami dari pihak pemerintah Gampong (Desa) serta juga pengelola BUMG yang ada, tidaklah mungkin melaporkan hal tersebut kepada SP terkait dengan perkembangan yang berjalan.

Berikutnya Achmad Tukiran (Bandot) menjelaskan, beliau memohon kepada setiap awak media (Jurnalis) seharusnya setiap berita sebelum atau yang mau ditayangkan itu alangkah baiknya, dikonfirmasi dan dipertanyakan dahulu kepada pihak-pihak yang terkait guna menghindar jangan ada timbul bahasa-bahasa dari masyarakat yang tidak baik, demikian pungkas Achmad Tukiran (Bandot).

(Kaperwil-Aceh : S.Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *