fokuspost.com-Ketua Satuan Kerja Penertiban Gunung Botak Kabupaten Buru, Jalaludin Salampessy, meminta 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat penambang, khususnya masyarakat adat untuk bekerja di gunung botak.
Imbauan tersebut disampaikan dalam pertemuan resmi antara pemerintah dan para ketua koperasi yang digelar di aula Mapolres Buru, (5/12).
Salampessy menegaskan bahwa seluruh koperasi wajib mendukung langkah penertiban yang saat ini sedang dilakukan pemerintah di kawasan Gunung Botak.
Ia menyatakan, keterlibatan terbuka koperasi terhadap masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban dan menciptakan pengelolaan tambang yang lebih adil.
“Koperasi harus membuka diri dan memberi ruang bagi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat adat yang selama ini menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut,” ujar Salampessy dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, menegaskan bahwa saat ini hanya terdapat 10 koperasi yang memiliki IPR yang sah.
Ia menekankan bahwa jumlah koperasi boleh banyak, namun yang berhak beroperasi secara legal hanyalah koperasi pemegang IPR tersebut. Haris juga meminta agar 10 koperasi itu membuka diri dan memberi ruang kolaborasi bagi koperasi non-IPR agar pengelolaan tambang berjalan lebih teratur dan inklusif.
Haris turut mengingatkan bahwa seluruh koperasi pemegang IPR harus segera memasukkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke Dinas ESDM Maluku untuk ditandatangani.
“Legalitas koperasi diakui ketika RKAB sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas ESDM,” tegasnya.
Rapat koordinasi itu turut dihadiri Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K., MM, Dandim 1506/Namlea Letkol Heribertus Purwanto, dan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buru Baharudin Besan.
Kehadiran unsur pemerintah dan aparat keamanan tersebut menandai keseriusan pemerintah dalam memastikan penertiban berjalan tertib dan inklusif.
Salampessy berharap kerja sama antara pemerintah, aparat, dan koperasi dapat mempercepat proses penataan aktivitas pertambangan di Gunung Botak, sekaligus memastikan masyarakat tidak tersisihkan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Kaperwil Maluku (SP)







