Fokuspost.com | Jakarta – Saleh Hidayat, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) sekaligus Kuasa Hukum Tersangka DAS dan ESP yang kini ditahan oleh penyidik/PPNS Gakum KLHK Sulawesi di Rutan Klas IIB Mamuju, Sulawesi Barat, menyatakan siap hadapi proses hukum di tingkat Kejaksaan dan Pengadilan.
Saleh menilai penyidik Gakum KLHK Sulawesi harus bisa membuktikan kerusakan hutan terbatas yang menjadi dasar penangkapan untuk dapat membuktikan apakah para tersangka melakukan pengrusakan hutan atau kegiatan pertambangan yang jelas-jelas areal tersebut telah di konversi menjadi areal pertambangan yang telah mendapat Persetujuan pinjam pakai kawasan dan terbit Izin Pertambangan Rakyat.
“Pertanyaannya adalah apakah sungai dalam kawasan Desa Sanjango yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dapat dikatakan sebagai kawasan Hutan Terbatas?. Jawabannya adalah tidak. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan diperuntukan bagi pelindungan, pengawetan, dan pemanfaatan sumber daya hutan secara lestari,” kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/1/2024).
Saleh menambahkan, bahwa pasal yang dapat memggugurkan pasal 158 Undang – Undang Minerba Nomor 3 tahun 2020 penganti Undang- Undang nomor 4 tahun 2009 adalah pasal 35 yaitu NIB,Sertifikat Standar dan IPR.
“Pasal 35 Undang-Undang Minerba menyebutkan bahwa IUPK dan IUPK-PLG yang telah memiliki NIB, Sertifikat Standar dan IPR, tidak dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana,” kata Saleh.
Menurut Saleh, berdasarkan hasil Investigasi maupun proses penangkapan dan penahanan Kliennya sarat pelanggaran dan cacat hukum.
“Secara Geografis dan Koordinat Desa Sanjango, Desa Sanjango terletak pada posisi geografis sebagai berikut:
1. Lintang: 02° 37′ 00″ – 02° 38′ 00″ Lintang Selatan
2. Bujur: 119° 50′ 00″ – 119° 51′ 00″ Bujur Timur
Desa Sanjango Mamuju Tengah, memiliki 73 dusun dan berbatasan dengan wilayah sebagai berikut:
– Sebelah Utara: Desa Salubiro
– Sebelah Timur: Desa Kambunong
– Sebelah Selatan: Desa Tasokko
– Sebelah Barat: Desa Karossa
Kemudian Dasar Hukum Administratif, Desa Sanjango merupakan salah satu desa yang termasuk dalam wilayah Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah. Desa ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan Desa/Kelurahan di Kabupaten Mamuju Tengah,” kata Saleh.
Saleh menilai, penyidik Gakum KLHK Sulawesi harus bisa membuktikan apakah para tersangka melakukan pengrusakan hutan atau kegiatan pertambangan yang jelas-jelas areal tersebut telah di konversi menjadi areal pertambangan yang telah mendapat Persetujuan pinjam pakai kawasan dan terbit Izin Pertambangan Rakyat.
“Jika penyidik tidak dapat membuktikannya, maka kami akan melakukan perlawanan hukum yang lebih kuat,” kata Saleh. Kaperwil Maluku
(Sp)