Sat Reskrim Polres Pulau Buru Berhasil menangkap GN pelaku kejahatan pembunuhan terhadap Syahril (alm) yang terjadi pada hari kamis 25 September 2025, tempat kejadian perkara di desa persiapan Wamsait Kecamatan. Waelata Kabupaten Buru
Sebagaimana hasil laporan Polisi Nomor : LP / B / 99 / IX / 2025 / SPKT / POLRES BURU / POLDA MALUKU, tanggal 25 September 2025 Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 42 / IX / RES.1.7. / 2025 / Satreskrim, tanggal 29 September 2025 yang dihimpun wartawan media kami dari Polres Buru, senin 29/9/2025
Sebagaimana informasi yang disampaikan Humas Polres Buru sdr Jamaludin bahwa Sat Reskrim polres Pulau Buru berhasil melakukan penangkapan pelaku pembunuhan yang terjadi antar Desa Dava dan Desa Persiapan Wamsait Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, pada Kamis tanggal 25 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIT.
Bahwa korban bernama Syahril ( almarhum) Sementara pelaku /tersangka ber inisial G-N umur 36 Tahun pelaku dan sementara sudah diamankan di tahanan rutan Polres Pulau Buru
BARANG BUKTI yang sudah diamankan antara lain,
1 (Satu) buah Baju berwarnah Hitam, dan
1 (Satu) buah Celana berwarnah Coklat yang digunakan pelaku G.N, untuk memotong Korban Alm. SYAHRIL.
1 (Satu) Bilah Parang yang digunakan Pelaku G.N
Pasal yang disangkakan adalah Kejahatan terhadap jiwa orang lain, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Primer Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana.
KRONOLOGIS SINGKAT KEJADIAN,
Awalnya pada hari Kamis tanggal 25 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIT, berlokasi di jalan Desa Dava menuju ke desa Wamsait Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, saat itu terjadi laka lantas dengan Korban laka lantas anak dari tersangka G.N di tabrak oleh tiga orang yang sedang berboncengan (yang mengendarai motor, saksi pelapor, dan korban Alm SYAHRIL).
Posisi anak tersangka G.N setelah terjadi laka lantas terhimpit sepeda motor oleh ketiga orang tersebut. Kemudian melihat kejadian tersebut, istri tersangka G.N berteriak dan menangis dan membuat tersangka G.N pergi mengecek kejadian, sontak didapati anak tersangka G.N telah diangkat oleh korban SYAHRIL dan saksi pelapor. Sesaat korban SYAHRIL dan saksi pelapor membantu anak tersangka G.N tersebut, tukang ojek langsung melarikan diri dari tempat kejadian.
Pada saat itu, tersangka awalnya sedang bekerja ditenda miliknya, tetapi mendengar suara tangis dan teriakan dari istrinya tersebut membuat tersangka G.N langsung pergi ke tempat kejadian. Setelah tersangka G.N sampai di depan jalan, terlihat olehnya anak tersebut terhimpit motor dan diangkat saksi pelapor serta korban SYAHRIL yang membuat tersangka G.N menjadi emosi, dan seketika tersangka G.N Kembali ke arah tenda miliknya dan mengambil sebilah parang, lalu ia bergegas pergi kembali ke tempat kejadian tersebut.
Selanjutnya pada saat tersangka sampai di belakang korban SYAHRIL, tersangka langsung memotong korban dari arah belakang, yang mana pada saat itu korban sedang melihat motor yang di gunakan mereka untuk mengecek apakah ada kerusakan parah atau tidak, tersangka G.N sebenarnya tidak mengetahui siapa yang mengendarai kendaraan tersebut dan sampai menabrak anaknya. Setelah kejadian tersebut tersangka G.N langsung melarikan diri.
MOTIF
Tersangka melakukan hal tersebut di karenakan emosi, karna pada saat itu anak tersangka sudah di tabrak dan tersangka tidak mengetahui bahwa korban bukan yang mengendarai motor tersebut.
KERUGIAN YANG DIALAMI KORBAN
Korban a.n SYAHRIL mengalami luka potong pada bagian pipi kiri sampai ke belakang leher yang mana dari luka tersebut korban langsung meninggal dunia.
CATATAN
“Tersangka saat melakukan KEJAHATAN TERHADAP JIWA ORANG tersebut, Tersangka G.N dalam keadaan sadar. G-N
TERANCAM HUKUMAN PIDANA
-pasal yang di sangkakan 340 KUHP
– Paling lama 20 tahun di penjara
Kaperwil Maluku ( Sulaiman Papalia)