Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Amankan Seorang Pelaku Eksploitasi Empat Orang Anak

 

*FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH*  – Salah seorang warga di Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, berinisial SAF, 26 tahun, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, karena melakukan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi terhadap empat orang anak dibawah umur, pada Senin 26 Juni 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Pelaku tersebut ditangkap saat berada  di kawasan Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, dalam konferensi pers mengatakan pelaku melakukan eksploitasi terhadap anak berinisial AS, 10 tahun, MA, 13 tahun, AS, 10 tahun, dan AM, 8 tahun.

“Ke empat korban merupakan warga satu gampong dengan pelaku. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyasar anak yang di bawah umur tersebut dengan melihat dari sesi faktor ekonomi keluarga korban,” ucap Kasat, Rabu 05 Juli 2023.

Fadilah menyebutkan tersangka menawarkan agar para anak tersebut ikut bekerja dengan menjual buah potong di tempat keramaian dan perempatan lampu merah di Banda Aceh.

Kemudian, SAF memberikan kepada masing-masing anak tersebut 30-50 cup buah potong jambu biji atau jambu klutuk dengan harga Rp10 ribu per cup-nya. Para anak tersebut diberikan upah Rp2.000 setiap cup yang berhasil dijual.

Sementara itu, dari hasil penjualan, tersangka dapat menghasilkan 120 cup buah potong perharinya dengan untuk hampir Rp 1 juta per hari, dan berdasarkan hasil pemeriksaan. Sementara, kata Fadhilah, pelaku sudah mengeksploitasi anak sejak Februari hingga Juni, sebelum ia diamankan di Polresta Banda Aceh.

“Pekerjaan yang diberikan kepada anak di bawah umur tersebut dimulai pada bulan Februari hingga akhir Juni kemarin,” sambungnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat keranjang berisi jambu potong serta becak yang dipakai untuk membawa korban. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

“Empat korban anak kita titipkan ke Dinas Sosial Banda Aceh. Kebanyakan korban ini sudah putus sekolah karena berasal dari keluarga kurang mampu,” jelasnya.

Fadhillah menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga membidik pelaku lain yang diduga mengeksploitasi anak.

“Saat ini kami dapati tersangka tunggal. Tapi ada beberapa titik yang sedang kami senter. Akan kami kembangkan, kami akan tindak tegas,” jelas Kompol Fadilah.

Untuk kedepan Dinas Sosial Kota Banda Aceh dan Dinas P3AP2KB akan bekerja keras lagi untuk menghentikan kegiatan eksploitasi anak seperti ini, ucap kompol Fadilah yang juga didampingi Kadisnsos Banda Aceh, Arie Maulakafka serta Kadis P3AP2KB Banda Aceh, Cut Azharida.

Selain itu akibat dari perbuatannya, pelaku kini ditangkap pihak kepolisian atas Dugaan tindak pidana Ekspolitasi Anak Secara Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 Jo Pasal 76I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *