FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH – Pengembangan dari kasus sebelummnya, polisi kembali menangkap seorang mucikari dan dua wanita Pekerja Sex Komersial (PSK).
Mucikari berinisial MW, 23 tahun, asal Kabupaten Aceh Utara, DN, 22 tahun, dan ZH, 24 tahun, keduanya warga Banda Aceh sebagai Pekerja Sek Komersial (PSK).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap mucikari dan PSK ini hasil pengembangan dari pelaku yang telah diamankan sebelumnya.
Dari hasil pengembangan, kata dia, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Banda Aceh masih ada pelaku lainnya yang berprofesi sama.
Fadillah mengatakan setelah mendapatkan informasi, pihaknya mengatur strategi dengan cara under cover sebagai pelanggan. Personel Unit PPA pun mencoba menghubungi sang mucikari melalui handphone dengan aplikasi WhatsApp.
“Setelah melakukan pembincangan melalui WA, mucikari MW menawarkan dua PSK kepada personel dengan mengirimkan foto wanita yang akan dikencani itu. Dari foto-foto yang dikirimkan dengan tarif sebesar Rp 2,5 juta perorang untuk short time,” kata kasat, Rabu 16 Agustus 2023.
Selanjutnya, setelah membuat janji personel tersebut mengirimkan uang melalui rekening mucikari sebesar Rp 5 juta untuk dua orang wanita. Di sini, uang yang diterima oleh mucikari akan dibagi kepada PSK yang masing-masing sebesar Rp 2 juta, sementara untuk mucikari sebesar Rp 1 juta.
“Kata MW ada dua hotel yang digunakan dan itu hotel ternama yang ada di Banda Aceh,” tambah kasat.
Kemudian, personel yang sudah siap under cover tersebut memesan salah satu kamar di hotel tersebut seraya menunggu kedatangan PSK yang didampingi mucikari dengan menggunakan sepeda motor.
“Agar tidak kecurigaan, mereka ke hotel menggunakan sepeda motor,” ucap mantan Kasatreskrim Polres Nagan Raya ini.
Selanjutnya, saat tiba di kamar ketiga pelaku langsung diamankan petugas dan dibawa ke Polresta Banda Aceh. Pada pengamanan itu, turut disita berupa tiga unit handphone, dua sepeda motor, satu lembar kartu ATM, satu lembar bill hotel, screenshot percakapan, dan uang tunai senilai Rp 5 juta.
Kini mereka mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)