Sat Resnarkoba Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu

FOKUSPOST.COM | Kota Langsa – Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan, 59,40 (lima sembilan koma empat puluh) Gram dari hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Langsa, Kamis (02/03/2023), kegiatan tersebut berlangsung diruang Sat Resnarkoba, sekira pukul 09.00 Wib pagi.

Hadir dalam giat tersebut, Kabag Ops Polres Langsa, Kompol Dheny Firmandika, S.AB, S.I.K, kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, S.H, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langsa, Edwardo, S.H, M.H, Hakim Pengadilan Negeri Langsa, Imam Harrio Putmana, S.H, M.H, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Langsa, Zubir, SE, serta Personil Resnarkoba Polres Langsa.

Kalolres Langsa, AKBP Muhammadun, S.H, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, S.H, pada kesempatan tersebut mengatakan, pemusnahan ini berdasarkan surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Langsa, Nomor : B-239/L.1.13/Enz.1/02/2023, tanggal 24 Februari 2023.

Adapun Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut berasal dari tersangka masing-masingnya berinisial ILM alias Black bin MA warga Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, selanjutnya berinisial KM bin MH, warga Gampong Raja Tuha, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, yang masih dalam Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Langsa, ujar Kasat Resnarkoba.

Untuk pelaku yang berhasil diamankan tersebut, lanjut Kasat Resnarkoba, di saat dirinya berada di TKP Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama (di pinggir jalan), pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023, sekira pukul, 14.00 Wib.

Sementara untuk tersangka inisial KM bin MH warga Gampong Raja Tuha, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, (di pinggir jalan) juga diamankan pada hari yang sama, Senin tanggal, 20 Februari 2023, sekira pukul, 15.00 Wib selang satu jam setelah pelaku pertama diamankan.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres Langsa menjelaskan, dalam kegiatan pemusnahan ini jumlah Barang Bukti (BB) sabu seberat, 59,40 (lima puluh sembilan koma empat puluh) Gram yang dimusnahkan, untuk pemusnahan sabu ini dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam alat blender, yang dicampurkan dengan air, kemudian diblender dan dituangkan kedalam ember yang berisi oli bekas,” punkas Kasat Resnarkoba Iptu Shandy Saputra, S.H.

(Kaperwil-Aceh : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *