FOKUSPOST.COM | Kota Langsa – Sat Resnarkoba Polres Langsa telah mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu inisial MA (38 tahun), Nelayan, warga Dusun Ujung Tanjung, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (03/04/2023).
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan diantaranya, 3 (tiga) paket sabu dengan berat keseluruhanya 31,28 (tiga puluh satu koma dua puluh delapan) gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) gunting, 1 (satu) kotak warna hitam yang berisikan plastik tembus pandang, 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna hitam, 1 (satu) bungkus Intermie, serta 1(satu) unit sampan mesin warna hitam kuning ikut diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, SH mengatakan bahwa pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2023, pukul 13.30 Wib di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur (dipinggir sungai) pihak kami berhasil mengamankan MA (38 tahun) seorang nelayan warga Dusun Ujung Tanjung, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Pelaku kami amankan berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku tersebut ada menyimpan narkoba jenis sabu di dalam sampan sehingga kita amankan,” jelas Kasat Resnarkoba.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kota Langsa bilamana mendengar atau mengetahui ada orang yang mencurigai melakukan transaksi jual beli narkoba segera melaporkan ke Sat Resnarkoba Polres Langsa, sehingga dalam hal ini agar Kota Langsa bersih dari peredaran Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Langsa Shandy.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)