Satlantas Polres Tanjungbalai Sosialisasikan Penggunaan Masker

FOKUSPOST.COM | TANJUNG BALAI –  Satlantas Polres Tanjungbalai mensosialisasikan penggunaan masker kepada warga masyarakat pengguna jalan dan penempelan Stiker pada Kenderaan Bermotor untuk mengajak Warga dan masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan ( Prokes ) agar terhindar dari penularan Covid. 19. Senin. 20 Desember 202. Pukul. 10.00 WIB s/d Selesai.
Kegiatan dipimpin Kasat Lantas Polres Tanjungbalai Kasat Lantas AKP HW. SIAHAAN, SH, KBO dan Para Kanit serta Personil Sat Lantas dengan menggunakan Mobil Dinas Sat Lantas dengan membawa Pamflet Himbauan Pencegahan Covid-19 dengan menggunakan Pengeras suara ( TOA ).

Petugas Satlantas dengan pengeras suara mengatakan, ” Ayo Pakai Masker ” bagi warga dan masyarakat berjenderaan yang ada di Jalan Gereja, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Mesjid, Jalan Jend. Sudirman, Jalan Suprapto Kota Tanjung Balai.

Bacaan Lainnya

Pemberian mesker untuk pencegahan Virus Corona serta agar tetap menjalankan Protokoler Kesehatan ( Prokes ), Jaga Kebersihan, Rajin Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Tidak Berkerumun untuk pencegahan virus Corona.

Penempelan stiker himbauan dilakukan dilanjutkan ke mobil truk, mobil penumpang, CV. Taksi Sumatera, Truk Pengangkut Barang, Bus Sepadan, Bus Rajawali Citra Transport, Bus Almasar, dan lain-lain yang melintas di Jalan Gereja dan Jalan Veteran Kota Tanjung Balai. Ini sebagai upaya dari sat Lantas dalam menindak lanjuti kebijakan Kapolri guna memberikan Penerangan tentang Penanganan pencegahan penyebaran virus corona sebagai bagian dari pelayanan Polri Khususnya Sat Lantas Kepada Masyarakat.

Ini didasari Intruksi Presiden nomor 6 tahun. 2020 tentang Peningkatan Pendisplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pengendalian dan Pencegahan Virus Corona Covid 19. Serta Surat Telegram Kapolri Nomor : STR /80/II/P. AKP HW. SIAHAAN, SH, KBO dan Para Kanit Sat.” Ujarnya.

(Syn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *